Sukses

Melody Sharon, Wanita yang Seret Suami Pakai Mobil Jalani Pemeriksaan Psikiatrikum

Melody Sharon alias MS (31) tega menyeret suaminya, AG (35), pakai mobil hingga mengalami luka parah, lantaran kepergok selingkuh dengan laki-laki lain.

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Timur masih terus menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang istri terhadap suaminya.

Melody Sharon alias MS (31) tega menyeret suaminya, AG (35), pakai mobil hingga mengalami luka parah, lantaran kepergok selingkuh dengan laki-laki lain.

Peristiwa itu terjadi pada 8 November 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Jalan Raya Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina mengatakan, saat ini terduga pelaku tengah dilakukan pemeriksaan.

"Terhadap tersangka MS sedang dalam proses pemeriksan psikiatrikum," kata Lina kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).

Ia menjelaskan, pemeriksaan psykitrikum itu dilakukan selama 14 hari. Kemudian, hasil itu nantinya akan diambil kesimpulan oleh ahli dalam bidangnya.

"Terhadap tersangka MS dilakukan pemeriksaan psikiatrikum selama 14 hari menginap, selanjutnya akan diambil kesimpulan hasil pemeriksaan ahli," jelasnya.

Lalu, terkait dengan anak dari pasangan pelaku dan korban, nantinya akan diberikan pendampingan hingga layanan psikologi.

Akan tetapi, hal itu baru bisa dilakukan terhadap anak-anak mereka setelah mendapatkan izin dari AG.

"Terhadap anak anak tersangka, akan kami berikan pendampingan dan layanan psikologi," kata Lina.

Seorang wanita berinisial MS (31) tega menyeret suaminya, AG (35), yang tersangkut di mobil hingga menyebabkan patah tulang. Pelaku memacu mobilnya dengan cepat dan tidak melakukan pertolongan kepada korban.

MS kini telah ditetapkan menjadi tersangka atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke suaminya sendiri.

Baca juga Alasan Istri di Jaktim Seret Suami Pakai Mobil Usai Kepergok Selingkuh dengan 2 Pria

2 dari 2 halaman

Kronologi Wanita Seret Suami Pakai Mobil

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur telah mengamankan seorang wanita berinisial MS (31). Penangkapan dilakukan terkait insiden serius ketika ia menarik suaminya, AG (35), dengan mobil hingga mengalami cedera parah.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 8 November 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Jalan Raya Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

"Kronologinya sebagai berikut, tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada tersangka, karena tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain," kata Nicolas kepada wartawan, Senin (23/12/2024).

"Yang awalnya tersangka sebelum kejadian menjelaskan kepada korban bahwa tersangka berada di apartemen melalui sambungan video call dengan tersangka menjelaskan kepada korban berpamitan untuk tidur, namun korban merasa curiga," sambungnya.

Selanjutnya, korban pun mengecek posisi handphone istrinya yakni MS, ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur dan berhenti di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Selanjutnya korban menuju wilayah Jakarta Timur dan mencari keberadaan tersangka. Ternyata benar, mobil tersangka terparkir di TKP dan dalam keadaan kondisi menyala, maksudnya mesinnya menyala," ujar Ary.

Korban kukuh memaksa masuk ke dalam mobil tersangka. Namun MS menolak dan menancapkan gas mobilnya hingga membuat suaminya terseret. Bukannya menghentikan mobil, MS masih tancap gas dan melaju kencang.

"Pada saat itu tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun oleh tersangka mobil yang dikendarai tersangka tetap melaju kencang, sehingga korban tidak tahan lagi menahan pegangan. Kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh," beber Nicolas.

Nahas, korban menderita luka-luka dan patah tulang pada bagian kaki sebelah kanan.

Nicolas kemudian menyebut penyidik sudah dua kali melakukan upaya pemanggilan terhadap tersangka, hanya saja panggilan tersebut tidak diindahkan sehingga dilakukan upaya jemput paksa.

Atas perbuatannya MS disangkakan melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana penjara maksimal paling lama 10 tahun.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Â