Sukses

Menteri Hukum Jelaskan Syarat Napi Dapat Amnesti Ikuti Pelatihan Komcad

Sebanyak 44 ribu narapidana akan mendapat amnesti atau pengampunan dari negara terhadap tindak pidana yang dilakukan. Namun syarat mendapatkan hal tersebut tidaklah mudah.

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 44 ribu narapidana akan mendapat amnesti atau pengampunan dari negara terhadap tindak pidana yang dilakukan. Namun syarat mendapatkan hal tersebut tidaklah mudah.

Menteri Koordonator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut para napi harus bersedia mengikuti kegiatan komponen cadangan (komcad).

Menanggapi hal itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan dukungannya. Memang mereka yang diikutkan bukan seluruhnya karena memang diukur dari keterbatasan fisik.

"Presiden mengarahkan supaya itu bagi mereka yang fisiknya masih kuat. Di samping diikutsertakan dalam kegiatan swasembada pangan, mereka juga diminta untuk diikutsertakan supaya bisa menjadi komponen cadangan (komcad). Saya rasa niatnya bagus," ujar Supratman di Jakarta, dikutip Sabtu (28/12/2024).

Supratman optimistis hal itu bisa dilakukan. Artinya mereka memiliki kemampuan latihan bela negara juga kecintaan kepada tanah air dan nasionalisme yang bisa berkembang lebih baik.

"Nah karena itu, sekali lagi (negara) tidak sekadar mengampuni, tetapi memberikan jalan keluar kepada penduduk lain," jelas Supratman.

Soal proses dan tahapan terkait pemberian amnesti kepada napi, Supratman mengaku masih dalam tahap penilaian atau assessment. Dia memastikan ada proses berjenjang mulai dari presiden yang bersurat ke DPR hingga aturan turunan oleh kementerian terkait.

"Kita menunggu proses tahap pertama dulu terkait dengan assessment yang dilakukan oleh Kementerian Imipas. Begitu ini ada dan sudah pasti Presiden mengirim surat kepada DPR, baru kemudian kami akan bicara lintas kementerian, termasuk Kementerian Pertahanan untuk terkait dengan komcad tadi," jelas dia.

Meski narapidana yang akan mendapatkan amnesti jumlahnya ditaksir mencapai 44 ribu, namun dia menegaskan tidak ada narapidana kasus korupsi yang ikut diampuni.

"Sama sekali dari 44 ribu itu tidak ada satu pun terkait dengan kasus korupsi. Sama sekali tidak ada," tegas Supratman.

2 dari 3 halaman

Empat Kategori Napi

Supratman menyebut ada empat kategori narapidana yang masuk dalam golongan amnesti. Pertama, narapidana terkait kasus politik. Contohnya narapidana pada gerakan dugaan makar di Papua.

Kedua, narapidana yang mengidap sakit berkelanjutan dan membutuhkan penanganan yang memadai di luar lapas.

Ketiga, narapidana yang dijerat Pasal UU ITE menyangkut penghinaan terhadap kepala negara.

Keempat adalah siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan psikotropika tapi statusnya sebagai pengguna yang memang seharusnya mereka tidak berada di lapas.

 

3 dari 3 halaman

Napi yang Ikut Komcad akan Diberi Amnesti

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah akan merumuskan kewajiban mengikuti program komponen cadangan (komcad bagi narapidana usia produktif untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

"Komcad memang tidak wajib bagi warga negara yang lain, tetapi kalau Presiden mengatakan 'siapa yang akan bersedia untuk dilatih jadi komcad, diberi amnesti', bisa. Itu nanti kita rumuskan," kata Yusril saat ditemui di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (20/12/2024) seperti dilansir Antara.

Ia menjelaskan bahwa amnesti berbeda dengan grasi. Pemberian amnesti memiliki syarat tertentu, termasuk salah satunya syarat mengikuti program komcad. Sementara grasi sepenuhnya menjadi hak prerogatif presiden.

Yusril mengatakan syarat komcad tersebut nantinya diberikan kepada narapidana yang masih berusia produktif.

Para narapidana yang diberi amnesti itu bisa mengikuti program komcad dan disalurkan untuk membantu program-program pemerintah.