Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meski sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penahanan terhadap Hasto merupakan kewenangan dari penyidik. Sehingga, dirinya belum bisa memastikan kapan penahanan itu bakal dilakukan.
Baca Juga
"Ya itu nanti akan menjadi kewenangan penyidik ya. Penyidiknya akan menilai kapan para tersangka ini akan dilakukan penahanan, tidak hanya kepada saudara HK tetapi juga tersangka-tersangka yang lain," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu, (28/12/2024).
Advertisement
"Ada aspek materiil, aspek formil terhadap penahanan para tersangka, termasuk juga apakah perkara ini nanti akan siap untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan untuk disidangkan," sambungnya.
Ia menjelaskan, untuk proses penahanan memiliki waktu selama 60 hari. Sehingga, apakah nantinya akan segera dilakukan penahanan atau tidak kepada Hasto.
"Sehingga nanti kita akan ikuti sama-sama, apakah proses penahanan itu akan dilakukan segera, atau memang menunggu kecukupan alat bukti untuk memperkuat alat bukti yang ada saat ini maupun juga penilaian dari jaksa penuntut umum," jelasnya.
"Kalau seandainya jaksa penuntut umum sudah menilai ini sudah layak untuk segera dilimpahkan, bisa segera dilakukan penahanan," sambungnya.
Kemudian, saat disinggung khawatir atau tidak Hasto menghilangkan barang bukti. Ia pun menyinggung soal pernyataan Hasto yang akan taat hukum.
"Ya tadi kita kembali ke pernyataan beliau ya, bahwa beliau akan taat hukum. Saya pikir akan menjadi paradoks apabila beliau mengatakan seperti itu tetapi melakukan hal yang berbeda. Saya pikir itu menurut penilaian kami seyogianya tidak dilakukan oleh saudara HK," pungkasnya.
Hasto Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi dari kasus Harun Masiku, terkait suap Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap mantan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di KPK, Rabu (24/12). Hal tersebut sebagaimana dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
"Dengan uraian Sprindik perkara tipikor yang dilakukan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah dan janji ke Wahyu, selaku anggota KPU bersama dengan Agustiani terkait penetapan anggota DPR RI," Kata Budi, Rabu (24/12).
Â
Reporter:Â Nur Habibie/Merdeka
Advertisement