Sukses

KPK Jelaskan Status Hukum Yasonna Usai Dicekal ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly (YHL) terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly (YHL) terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.

KPK pun buka suara soal status Yasonna Laoly, di mana semuanya masih menunggu keputusan dari penyidik lembaga antirasuah itu.

"Masih didalami oleh penyidik. Semua pihak, bukan cuma yang disebut saja. Semua pihak yang bertanggungjawab tentunya akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Sabtu (28/12/2024).

Kemudian, saat ditanyakan soal peran daripada kader PDIP itu dan soal bukti, Tessa kembali menyebut itu semuanya kewenangan penyidik KPK.

"Saya ulangi untuk kesekian kalinya bahwa proses pencegahan ke luar negeri ini merupakan kewenangan penyidik untuk menilai bahwa yang bersangkutan keterangannya dibutuhkan. Jadi agar tidak kemana-mana dulu bisa cepat perkara ini segera dilimpahkan, segera disidangkan," kata Tessa.

"Karena kembali lagi, sebagaimana yang saya pernah sampaikan di beberapa kesempatan yang lalu, KPK juga tidak menginginkan perkara ini berlarut-larut. Karena akan ada pihak-pihak yang tersandera dari proses penanganan perkara ini," sambungnya.

Kendati demikian, pencekalan terhadap Yasonna keluar negeri dipastikan agar perkara yang kini sedang ditangani agar segera selesai.

"KPK, penyidik juga ingin perkara ini segera untuk dilimpahkan. Jadi menurut saya, bila ada proses pencegahan ke luar negeri ini semata-mata hanya untuk supaya perkaranya bisa segera selesai," pungkasnya.

2 dari 3 halaman

Ada Aroma Politis

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bersuara terkait penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi oleh KPK terhadap Hasto.

"KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024,” kata Ronny saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

Ronny melanjutkan, jika KPK menggunakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice maka hal itu dinilai sebagai sesuatu yang mengada-ada atau formalitas belaka.

"Karena alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik," tegas Ronny.

Ronny menjelaskan, motif politik yang dimaksud dikarenakan Sekjen PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai yang menentang upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi," ungkap Ronny Talapessy.

Ronny pun semakin yakin, motif politik ada di balik penetapan Hasto sebagai tersangka saat surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) tampak dengan sengaja dibocorkan ke publik melalui media massa.

"Politisasi hukum terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga diperparah dengan bocornya SPDP kepada media massa yang seharusnya bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada pihak yang terkait," Ronny menandasi.

 

3 dari 3 halaman

Mempersiapkan Langkah Hukum

Saat ini, lanjut Ronny, pihaknya sedang mempersiapkan langkah hukum terait penetapan Hasto Kristiyanto dan Yasonna sebagai tersangka. Namun untuk detailnya, Ronny belum menyampaikannya saat ini.

"Saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami. Ini terkait strategi. Nanti pada waktunya kami sampaikan," ujar Ronny.

DPP PDIP juga mempertanyakan keputusan KPK mencegah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly bepergian ke luar negeri. Menurut Juru Bicara PDIP Chico Hakim, pihaknya belum mendapatkan kejelasan kasus apa yang menjerat Yasonna.

"Kami sangat menyayangkan hal ini (pencekalan) karena tidak ada kejelasan dan atas keterlibatan Pak Yasonna tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini," kata Chico kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).

Meski demikian, Chico menegaskan, PDIP akan menghormati segala proses hukum yang tengah dijalani Yasonna ataupun Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

"Namun, kami tegaskan PDIP dan semua kadernya tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Chico.

Namun, ia mengingatkan KPK tidak boleh mempolitisasi kasus ataupun bertindak tidak profesional.

"Tapi dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan, memeriksa proses hukum ini di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politiasi yang sedang terjadi," pungkas Chico.

 

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

Video Terkini