Liputan6.com, Jakarta - Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Pusat menjaring 33 unit kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di kawasan Monas. Alhasil, mobil milik para pengunjung Monas itu pun ditindak dan diberikan sanksi berupa cabut pentil.
Momen itu diabadikan oleh pengguna jalan di kawasan Jalan Merdeka, Jakarta Pusat. Rekaman video yang memperlihatkan puluhan mobil dalam kondisi ban gembos alias kempis itu pun viral di media sosial.
Baca Juga
Terlihat, puluhan mobil berjejer di jalur sepeda. Kondisi mobil mengalami kempis ban pada bagian belakang. Di sisi lain, pengemudi mobil juga ada yang berusaha mengganti roda kendaraannya dengan ban serep.
Advertisement
Diinformasikan pemilik akun instagram, situasi itu terjadi di kawasan Monas pada Sabtu, 28 Desember 2024 kemarin.
Terkait hal ini, Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudinhub) Jakarta Pusat Wildan Anwar membenarkannya. Dia mengatakan, operasi penertiban parkir liar berlangsung pada Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 14.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
"Petugas Satpelhub melakukan penertiban terkait adanya parkir liar di Monas Pintu IRTI," kata dia dalam keterangannya, Minggu (29/12/2024).
Wildan mengatakan, hasil operasi setidaknya ada 33 unit kendaraan yang dilakukan penindakan karena terbukti melakukan pelanggaran.
"33 kendaraan roda empat dicabut pentil. "Cukup dengan cabut pentil sebagai efek jera," sambung dia.
Jangan Terbujuk Tawaran Parkir Liar
Wildan mengimbau kepada para pemilik kendaraan pribadi agar mematuhi aturan yang berlaku. Jangan mudah percaya dengan tawaran juru parkir liar di pinggir jalan.
Menurut dia, sebaiknya para pengunjung lokasi wisata, termasuk Monas, memarkirkan kendaraannya di tempat-tempat yang sudah disediakan.
"Agar kendaraan parkir di tempat yang resmi. Masih ada lahan parkir di IRTI Monas dan lahan parkir di Stasiun Gambir," ujar dia.
Advertisement