Sukses

Tak Terlihat, ART Ditemukan Tewas Dalam Kamar oleh Majikannya di Pondok Labu, Cilandak Jaksel

Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) ditemukan tak bernyawa di dalam kamar di lantai 3, Cluster Prana Jalan Swakarya Bawah, Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel).

Liputan6.com, Jakarta - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) ditemukan tak bernyawa di dalam kamar di lantai 3, Cluster Prana Jalan Swakarya Bawah, Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel).

Kematian korban FDY (23) pertama kali diketahui oleh majikannya pada Sabtu 28 Desember 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, majikannya merasa curiga karena korban sang ART tak terlihat. Biasanya, kata dia, korban sudah membersihkan rumah sejak pukul 06.00 WIB.

"Korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga dan sampai pukul 07.00 WIB korban belum keluar dari kamarnya," ujar Ade Ary dalam keterangannya, Minggu (29/12/2024).

Dia mengatakan, majikannya korban mencoba menghubungi korban lewat sambungan telepon. Namun, tak ada jawaban. Sehingga, kata Ade Ary, mereka memutuskan mengecek kamar korban yang berada di lantai 3, ternyata korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia.

"Korban meninggal dunia dalam keadaan posisi terlentang," papar dia.

Ade Ary mengatakan, pihak kepolisian telah turun melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Kasus ini ditangani Polsek Cilandak.

"Kasus dilaporkan ke Polsek Cilandak," tandas dia.

Terpisah, Kapolsek Cilandak Kompol Febriman Sarlase menambahkan, penyebab meninggal korban diduga karena sakit. Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan.

"Meninggal dunia karena sakit," kata dia saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).

Febriman mengatakan, jasad korban saat ini sudah diserahkan dan dimakamkan oleh pihak keluarga.

"Sudah dibawa ke kampunynya, dimakamkan di Wonogiri," tandas dia.

 

2 dari 3 halaman

13 Remaja Diamankan Polisi saat Hendak Tawuran di Grogol, Celurit-Stik Golf Disita

Sebelumnya, Polisi menangkap 13 remaja bersenjata tajam yang diduga hendak tawuran di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Sabtu 28 Desember 2024 pukul 04.00 WIB.

Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M Hari Agung Julianto menyebutkan, awalnya petugas Kepolisian menerima laporan adanya keributan di Jalan Jelambar Utama RT2/RW4, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, sehingga tim patroli segera menuju lokasi.

"Tiba di lokasi, didapati sekelompok remaja terlibat tawuran. Petugas langsung menghentikan aksi mereka dan berhasil mengamankan 13 remaja," ungkap Hari, dikutip dari Antara, Minggu (29/12/2024).

Dalam pengamanan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa empat buah celurit, dua buah cocor bebek (corbek) dan satu satu buah tongkat golf.

"Barang-barang itu ditemukan di dekat lokasi dan diduga digunakan dalam aksi tawuran," kata Hari.

Para remaja yang diamankan dan dibawa ke Polsek Grogol Petamburan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami ingin memastikan peran masing-masing pelaku serta mencari tahu motivasi mereka. Harapannya, tindakan ini dapat memberikan efek jera," katanya.

Kepolisian mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka.

"Libur panjang seharusnya waktu mempererat hubungan keluarga, bukan malah terlibat dalam aksi yang merugikan diri sendiri dan orang lain," jelas Hari.

 

3 dari 3 halaman

Polisi Gerebek Pabrik Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Satu Tersangka Ditangkap

Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan senjata api rakitan di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial BD (42), yang diduga pemilik rumah sekaligus pembuat senjata api rakitan, turut diamankan.

"Benar, tim dari Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap lokasi pembuatan senjata api rakitan. Tersangka berinisial BD telah kami amankan," kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Sabtu 28 Desember 2024.

Dia menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah ke rumah BD. Saat penggerebekan, petugas menemukan berbagai peralatan seperti bor duduk, bor tangan, dan alat pemotong baja.

"Dalam penggeledahan, kami juga menemukan satu senjata api rakitan jenis revolver yang sudah selesai dibuat," ungkapnya.

BD beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Dia mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk kepemilikan senjata api ilegal, guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

"Kami mengajak masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan untuk segera menyerahkannya kepada pihak berwenang. Hal ini penting demi keamanan bersama," tegas Andik.