Liputan6.com, Jakarta - Jakarta, sering kali menghadapi tantangan kemacetan yang parah. Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap di awal pekan, Senin (30/12/2024).
Penerapan sistem ganjil genap Jakarta ini bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan di jalan-jalan utama dan meningkatkan kualitas udara.
Baca Juga
Sebab, seperti yang telah kita ketahui, aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Advertisement
Dan untuk diketahui, Pemprov Jakarta meniadakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Hal ini bertepatan dengan libur nasional dalam rangka Natal dan Tahun Baru (libur Nataru).
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.Â
Â
Â
Tips Berkendara bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih
Bagi pengendara yang harus beraktivitas di area ganjil genap, berikut adalah beberapa tips untuk membantu Anda menavigasi aturan dengan lebih mudah:
1. Periksa Pelat Nomor Anda:
- Pastikan Anda mengetahui hari mana kendaraan Anda diizinkan untuk melintas. Jika plat nomor berakhiran ganjil, Anda dapat berkendara pada tanggal ganjil, dan sebaliknya.
2. Gunakan Transportasi Alternatif:
- Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau KRL yang tidak terpengaruh oleh sistem ganjil genap.
3. Rencanakan Rute Alternatif:
- Gunakan aplikasi peta digital untuk mencari rute alternatif yang tidak termasuk dalam wilayah ganjil genap.
4. Cobalah Carpooling:
- Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki pelat nomor sesuai dengan hari tersebut dapat menjadi solusi praktis.
5. Pertimbangkan Waktu Perjalanan:
- Jika memungkinkan, ubah waktu perjalanan Anda untuk menghindari jam ganjil genap.
6. Manfaatkan Layanan Ride-Sharing:
- Gunakan layanan ride-sharing yang dapat menyesuaikan dengan aturan ganjil genap.
7. Tetap Update dengan Informasi Lalu Lintas:
- Ikuti berita terbaru tentang kebijakan lalu lintas Jakarta melalui media sosial atau aplikasi berita untuk mendapatkan informasi terkini.
Penerapan kembali sistem ganjil genap di Jakarta merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara.
Dengan memahami wilayah dan jam berlaku serta mengikuti tips berkendara, pengendara dapat menavigasi aturan ini dengan lebih mudah dan efisien.
Penggunaan transportasi umum dan perencanaan perjalanan yang baik menjadi kunci untuk tetap produktif di tengah kebijakan ini.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement