Sukses

Prabowo Tanggapi Santai Kritikan Terhadap PPN 12 Persen: Ada di Sana-Sini yang Goreng-Goreng

Prabowo merespons dengan santai kritikan terkait kebijakan pemerintah yang menaikkan PPN menjadi 12 persen, menyebutnya sebagai hal yang wajar dalam dinamika pemerintahan.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menanggapi dengan tenang berbagai kritikan yang muncul terkait kebijakan pemerintah yang menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Prabowo mengungkapkan bahwa kritikan semacam itu adalah hal yang biasa dalam pemerintahan.

"Biasalah, biasa," ujar Prabowo kepada wartawan di Indonesia Arena Jakarta, Sabtu 28 Desember 2024,

Prabowo menjelaskan bahwa pemerintahannya baru berjalan selama dua bulan, namun sudah banyak pihak yang mencoba memanfaatkan situasi dengan menciptakan isu-isu negatif. "Tapi kita lumayan kita tadi 2 bulan 8 hari saya lihat lumayan, ada di sana-sini yang goreng-goreng ya," katanya, menggambarkan dinamika yang terjadi.

Meskipun dihadapkan dengan banyak kritikan, Prabowo memilih untuk tidak terlalu memikirkan kritikan terhadap PPN 12 persen tersebut. Dia percaya bahwa masyarakat memiliki kemampuan untuk membedakan antara informasi yang benar dan yang tidak.

"Itu sudahlah udah biasa kita ya kan. Rakyat mengerti siapa yang benar siapa yang ngarang rakyat mengerti, betul?" tuturnya.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas sebelumnya menyatakan kebijakan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen merupakan upaya pemerintah dalam melindungi rakyat, khususnya masyarakat di kelas menengah ke bawah.

"Itu kan ranahnya kementerian lain. Tapi dulu saya ikut di dalam, masih saya di DPR waktu itu. Ini kebijakan yang harus diambil oleh Bapak Presiden akibat sebuah Undang-Undang, harmonisasi Peraturan Perpajakan yang dilahirkan tahun 2021," tutur Andi di Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).

Hasil dari Peraturan Perpajakan itu menentukan bahwa pada tanggal 2 Januari 2025 nanti PPN akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen.

"Tapi Presiden tentu tidak sekadar hanya menaikkan, tapi bagaimana kemudian untuk melindungi kelas menengahnya, kelas masyarakat yang terdampak langsung, yang kemiskinan," jelas dia.

 

2 dari 3 halaman

Kebutuhan Pokok Tidak Kena PPN 12 Persen

Oleh karena itu, kata Andi, pemerintah lewat berbagai macam program maupun alokasi APBN, termasuk stimulus yang terakhir yakni memberikan ruang untuk UMKM hingga berkelanjutan ke masyarakat terdampak, terutama yang rakyat miskin.

"Tapi jangan lupa bahwa di luar itu kan sebagian besar kebutuhan pokok kita kan tidak, tidak kena PPN. Bahan pokok tidak kena PPN. Kemudian yang kedua, sekolah tidak kena PPN, kecuali sekolah-sekolah premium, sekolah-sekolah internasional mungkin. Kemudian transportasi tidak kena PPN," Andi menandaskan.

3 dari 3 halaman

Infografis

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Terkini