Sukses

Bakamla RI Selidiki Insiden Pengusiran Nelayan oleh Kapal Patroli Polisi Maritim Singapura

Bakamla RI bertemu dengan nelayan Pulau Terong untuk menggali informasi terkait insiden pengusiran oleh Singapore Police Coast Guard. Kejadian ini menyebabkan satu nelayan terlempar ke laut akibat manuver kapal Singapura.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia tengah menggali informasi terkait insiden pengusiran nelayan Indonesia oleh Singapore Police Coast Guard (SPCG). Untuk mendapatkan informasi langsung, Bakamla menemui para nelayan asal Pulau Terong, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam.

Penata Layanan Operasional Letda Bakamla Ryan Widiono, yang mewakili Bakamla RI, mengatakan bahwa kedatangan tim bertujuan untuk mendapatkan informasi langsung dari para nelayan yang mengalami insiden tersebut serta memastikan kondisi mereka pasca-kejadian.

"Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya laporan yang diterima contact center Bakamla RI mengenai tindakan membahayakan yang dilakukan oleh kapal SPCG," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (30/12/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Tim Bakamla RI bertemu dengan para nelayan yang didampingi oleh Ketua Nelayan Pulau Terong, Jemisan. Berdasarkan keterangan Jemisan, pada saat kejadian, para nelayan sedang memancing di wilayah yang mereka klaim masih termasuk perairan Indonesia, tepatnya di koordinat N 01,11,880 E, 103,37,500.

Menurut Jemisan, Kapal SPCG menuduh para nelayan melewati batas perairan dan memaksa mereka pergi dengan cara bermanuver hingga menciptakan gelombang besar.

Insiden tersebut terjadi pada Selasa (24/12/2024). Akibat tindakan Kapal SPCG, salah satu nelayan bernama Mahade terlempar ke laut karena gelombang besar yang diciptakan oleh manuver kapal Singapura. Beruntung, Mahade berhasil diselamatkan oleh rekan-rekannya.

Jemisan menyampaikan harapannya agar pemerintah dapat memberikan sosialisasi terkait batas-batas perairan yang diperbolehkan untuk menangkap ikan. "Jika kami memang melanggar batas, harap ditegur dengan cara yang baik, dan tidak membahayakan," harap Jemisan.

2 dari 3 halaman

Bakamla Berikan Penyuluhan

Menanggapi hal tersebut, Letda Bakamla Ryan Widiono menyatakan bahwa Bakamla berkomitmen untuk memberikan penyuluhan kepada nelayan terkait batas wilayah guna mencegah terjadinya peristiwa serupa demi kenyamanan bersama pengguna laut.

Sementara itu, Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara menambahkan bahwa usai pertemuan tersebut, Bakamla RI akan melakukan sosialisasi kepada nelayan Pulau Terong mengenai batas-batas yang diperbolehkan untuk memancing." Langkah selanjutnya Bakamla RI akan melakukan sosialisasi terkait batas wilayah kepada nelayan," ujar Yuhanes.

Sebelumnya, informasi mengenai nelayan Belakangpadang yang sedang memancing di Perairan Pulau Nipah dan mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Kepolisian Maritim Singapura pada Selasa (24/12) tersebar luas melalui video di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat kapal patroli Polisi Maritim Singapura diduga mengintimidasi nelayan yang sedang memancing dengan membuat gelombang besar yang menyebabkan kapal nelayan tenggelam. Seorang nelayan bahkan terlempar ke laut akibat hantaman gelombang yang diciptakan oleh kapal patroli Singapura.

3 dari 3 halaman

Infografis

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Terkini