Sukses

Refleksi Akhir Tahun, Hikmahbudhi Minta Pemerintah Tunda Kebijakan PPN 12 Persen

Refleksi akhir tahun menjadi momentum untuk kembali melihat perjalanan panjang pemerintahan Indonesia, dimana banyak kejadian-kejadian yang menjadi perhatian publik.

Liputan6.com, Jakarta - Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) melakukan refleksi akhir tahun dengan tema "Transisi Kepemimpinan Presiden Jokowi ke Presiden Prabowo dan Catatan menuju 100 Hari Kerja".

Menurut Ketua bidang Kajian Strategis penelitian dan pengembangan PP Hikmahbudhi saudara Dahnan dan Saudara Buyu Handoyo, refleksi akhir tahun menjadi momentum untuk kembali melihat perjalanan panjang pemerintahan Indonesia, dimana banyak kejadian-kejadian yang menjadi perhatian publik.

“Salah satunya, kenaikan PPN menjadi 12% yang semestinya harus dikaji ulang mengingat dengan kenaikan PPN sangat erat kaitanya dengan masyarakat luas, maka untuk kebaikan semua pihak kami dari H untuk menunda terlebih dahulu pelaksanaan kenaikan PPN 12% tersebut," kata Dahnan dalam keterangan diterima, Senin (30/12/2024).

Dahnan menyebut, penundaan semestinya dilakukan sampai dengan keadaan dunia usaha dan ekonomi masyarakat mendukung untuk kebijakan tersebut. Sebab jika tidak, kenaikan PPN 12% akan berdampak signifikan pada pelaku-pelaku UMKM kecil dan pelaku usaha micro.

Sementara itu, Buyu Handoyo selaku Ketua bidang Politik, Hukum dan HAM menambahkan hal serupa. Dia berharap, pemerintah jangan tergesa-gesa dalam memutuskan dan pemberlakukan PPN 12% tanpa mempertimbangkan aspek-aspek sosial masyarakat.

"Kenaikan PPN 12% tersebut mengakibatkan inflasi, dengan kenaikan harga barang dan jasa yang terus menurus dalam periode tertentu. Sehingga perlunya pemerintah untuk mengkaji lebih dalam serta menunda sementara waktu terkait kenaikan PPN sampai ekonomi masyarakat stabil pasca pandemi," saran Buyu.

 

2 dari 2 halaman

Minta Ditunda

Maka dari itu, Buyu mendorong pemerintah bisa menunda kebijakan PPN 12% dengan menerbitkan peraturan pemerintah untuk nantinya dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Kebijakan ini harus ditunda dan dirumuskan kembali ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara secara bersama," dia menutup.

Video Terkini