Liputan6.com, Jakarta Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka angkat bicara soal aduan terhadapnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR lantaran dianggap provokasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Rieke menyatakan tidak dapat hadiri panggilan MKD DPR karena masih reses.Â
Baca Juga
"Melalui surat ini dengan segala hormat saya kepada Yang Mulia Pimpinan MKD DPR RI, pertama bahwa saya mohon informasi dan konfirmasi apakah benar surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 dibuat dan dikirimkan oleh Pimpinan MKD dengan menugaskan staf Sekretariat MKD melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB?" kata Rieke dikutip dari instagram resminya, Senin (30/12/2024).
Advertisement
"Saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara, sama dengan anggota DPR RI lainnya," sambungnya.
Rieke lantas mempertanyakan hasil verifikasi keterangan saksi dan identitas lengkap pelapor kepada pimpinan MKD DPR.
"Terkait, satu, identitas saksi (nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat dan domisili) yang dibuktikan dengan KTP atau identitas resmi lainnya. Dua, pengetahuan saksi tentang materi perkara terbatas pada apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri," kata dia.
Rieke juga meminta informasi dari pimpinan MKD DPR terkait detail konten media sosial mana dan kerugian yang dimaksud pelapor sebagai materi aduan terhadap dirinya.
"Saya sebagai teradu sangat membutuhkan informasi terverifikasi terkait, materi konten media sosial saya yang dimaksud pengadu, Saudara Alfadjri Aditia Prayoga, tentang adanya 'dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%' dan kerugian materil dan/atau kerugian immateril akibat konten media sosial yang dimaksud pada poin 2, bagi pengadu, Saudara Alfadjri Aditia Prayoga," ujarnya.
Â
Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD karena Tolak PPN 12 Persen
Anggota DPR RI, Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor 743/PW.09/12/2024 yang telah ditandatangani oleh ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam.
Dalam surat tersebut Rieke diadukan oleh Alfadjri Aditia Prayoga atas dugaan pelanggaran etik lantaran ia dinilai memprovokasi menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen. Reieke direncanakan akan diperiksa MKD pada Senin, (30/12/2024).
"Iya surat pemanggilan itu, iya surat pemanggilan itu memang aku yang tanda tangani. Tapi kan masih libur nih, masih reses. Jadi angota-anggota masih ada di Dapil, jadi kita tunda dulu lah," ujar Dek Gam saat kepada wartawan, Minggu (29/12/2024).
Dek Gam mengatakan Rieke baru akan dijadwalkan pemanggilan setelah masa sidang nanti.
"Abis masa sidang nanti, kalau enggak ada laporan enggak mungkin saya ngeluarin surat," singkat dia.
Advertisement