Liputan6.com, Jakarta Komisi Etik Kode Etik akan menyidang 18 anggota polisi yang diduga memeras 45 warga negara (WN) Malaysia pada saat penyelenggaraan event Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sidang dijadwalkan pada pekan ini.
Baca Juga
"Komitmen Pimpinan dan Div Propam akan menindak tegas dan minggu ini akan dilakukan sidang etik" kata dia dalam keterangannya, Senin (30/12/2024).
Advertisement
Trunoyudo menjelaskan, proses penyelidikan masih berlangsung bersama-sama dengan pihak eksternal dari Kompolnas.
"Semuanya masih berproses secara berkesinambungan dan transparan serta secara progresif dengan pembentukan desk melalui Atase Kepolisian (Polri) pada negara Malaysia," ucap dia.
Sebelumnya, Divisi Propam Polri mengambil alih penanganan kasus pemerasan terhadap 45 Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) oleh 18 anggota polisi.
"Jadi dari hasil penyelidikan yang sudah kami lakukan, perlu kami luruskan bahwa korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi kami secara saintifik, kami temukan sebanyak 45 orang," tutur Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2024.
Karim meluruskan informasi yang simpang siur terkait jumlah korban dan kerugian yang disebabkan praktik tidak etis anggota polisi terhadap Warga Negara Malaysia di even DWP yang diduga memeras.
"Bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar," ucap dia.
Kasus Diambil Alih Divpropam
Karim menegaskan, pimpinan Polri sangat serius dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi. Para pelaku dipastikan menerima penindakan secara tegas siapapun korbannya tanpa pandang bulu.
"Hasil diskusi kami dengan pimpinan Polri kita sepakat bahwa penanganan kasus ini semua diambil alih oleh Divpropam Mabes Polri. Jadi kasus yang terjadi di Polsek, maupun terjadi di Polres, termasuk di Polda, semuanya kita ambil alih ditangani oleh Divpropam," kata dia.
"Kenapa kita ambil alih ini? Dalam rangka percepatan dan objektifitas dalam rangka pemeriksaan," Karim menandaskan.
Advertisement