Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah jabatan di tubuh Polri. Salah satunya jabatan Kapolres Solok Selatan, yang anggotanya terlibat kasus penembakan terkait kasus tambang ilegal.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/2776/XII/KEP./2024 tertanggal 29 Desember 2024.Â
AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara yang sebelumnya Kapolres Solok Selatan dicopot dan ditugaskan menjadi Pamen Stamaops Polri.Â
Advertisement
Sementara jabatan yang ditinggalkan yakni Kapolres Solok Selatan kini diemban AKBP M Faisal Perdana, yang sebelumnya Anjak Muda Bidang Propam Polda Sumbar.
Sebagai informasi, Polri sebelumya telah memecat Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, pelaku yang menembak mati rekannya yakni Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshari. Hal itu berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar hari ini, Selasa (26/11/2024).
"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sidang KKEP memutuskan AKP Dadang Iskandar terbukti bersalah dan melakukan perbuatan tercela dalam kasus polisi tembak polisi itu. Atas putusan tersebut, AKP Dadang Iskandar tidak mengajukan banding.
Â
Sempat Tembaki Rumah Dinas Kapolres
Diketahui pula, AKP Dadang Iskandar sempat menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan. Hal itu terungkap setelah ditemukannya beberapa bekas tembakan maupun selongsong peluru.Â
Setelah kejadian itu, dia langsung menyerahkan diri ke Mapolda Sumbar dengan menyerahkan senjata api beserta magazine yang digunakan untuk menembak AKP Ryanto Ulil Anshar.
Penembakan anggota Polri di Polres Solok Selatan tersebut diduga karena pelaku tidak senang terhadap korban yang menangkap seseorang terkait kasus tambang pasir dan batu ilegal di Kabupaten Solok Selatan.
Â
Advertisement