Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah jabatan di tubuh Polri, salah satunya pejabat untuk posisi Kapolrestabes Semarang. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST 2776/XII/Kep.2024 tertanggal 29 Desember 2024.
Kombes Irwan Anwar yang sebelumnya menjabat Kapolrestabes Semarang dipindah tugas menjadi Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri.Â
Baca Juga
Sementara jabatan Kapolrestabes Semarang yang ditinggalkan Irwan Anwar diambil alih Kombes M Syahduddi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Jakarta Barat.
Advertisement
Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyatakan kesiapan dirinya untuk dievaluasi terkait insiden penembakan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) oleh salah satu anak buahnya.Â
Terkait hal itu, Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menegaskan, bahwa pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, bukan tanpa alasan yang jelas.
"Jadi nanti dalam perkembangan kita kan juga perlu periksa ini, periksa ini. Sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan alur yang dijalankan, sesuai fakta yang didapatkan, baru nanti kita periksa," ujar Wahyu di Rupatama Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).
Kasus penembakan yang dilakukan oleh anggota polisi Brigadir R ini telah mendapatkan perhatian khusus dari Mabes Polri. Wahyu memastikan penanganan kasus akan dilakukan secara akurat dan sesuai dengan hukum.
"Prinsipnya dilakukan secara profesional, secara scientific investigation, dan berikan transparansi kepada masyarakat," ucap Kabareskrim Polri.
Â
Irwan Anwar Siap Dievaluasi
Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu, Irwan mengungkapkan kesiapannya menerima evaluasi akibat tindakan anak buahnya.
"Atas segala tindakan anggota saya, Brigadir R, yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api, dan telah melakukan tindakan eksesif, tindakan yang tidak perlu, sepenuhnya saya bertanggung jawab. Saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini," ujar Irwan dalam rapat pada Selasa 3 Desember 2024.
Irwan juga menyampaikan bahwa sidang kode etik terhadap pelaku yang seharusnya digelar hari itu ditunda karena adanya rapat dengan Komisi III.
"Pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik yang sedianya akan digelar hari ini, kami tunda," katanya.
Dalam rapat tersebut, Irwan memutar video kronologi tawuran yang diduga melibatkan korban. Ia juga memperlihatkan foto-foto barang bukti seperti celurit dan kesaksian pelaku tawuran.
Advertisement