Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk, terkait kasus korupsi timah. Selain itu, terdakwa Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk juga menerima putusan serupa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan terdakwa Emil Ermindra oleh karena itu dengan pidana masing-masing selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tutur hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Sementara itu, untuk terdakwa MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa dijatuhi vonis lima tahun enam bulan penjara.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MB Gunawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," jelas hakim.
Adapun untuk beban uang pengganti terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra, hakim menyatakan keduanya tidak terbukti memperoleh hasil atau kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi timah.
"Kepada terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti tersebut," hakim menandaskan.
Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti Rp493 miliar subsider enam tahun penjara.
Sementara terdakwa MB Gunawan dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Helena Lim Hanya Divonis 5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat juga menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa korupsi timah, Helena Lim.
Helena hanya divonis lima tahun penjara, lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Helena tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum," ujar hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambungnya.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Helena Lim untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," jelas hakim.
Adapun pertimbangan atas vonis tersebut yakni hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa Helena Lim tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan, terdakwa masing-masing merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa menyesali akan perbuatannya," hakim menandaskan.
Â
Advertisement
Jaksa Tuntut Helena Lim 8 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Helena Lim tekait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) komoditas timah. Majelis hakim diminta menjatuhkan putusan 8 tahun penjara terhadap Helena Lim.
JPU sendiri menyatakan terdakwa Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," tutur JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
JPU juga menuntut terdakwa Helena Lim untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Termasuk juga meminta adanya uang pengganti atas kasus tersebut.
"Membebankan terdakwa Helena membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dengan memperhitungkan aset, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut," jelas dia.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," sambungnya.
JPU juga membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk Helena Lim.
Untuk yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan dianggap turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif.
Tidak ketinggalan, dia juga dinilai telah menikmati hasil tindak pidana, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. "Hal yang meringankan Helena belum pernah dihukum," kata JPU.
Helena Lim dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Â