Sukses

TPDI Nilai Penetapan Hasto Tersangka Janggal

Petrus menilai, penetapan status tersangka Hasto terasa janggal karena hal itu dilakukan setelah perkara pokok diputus Majelis Hakim Kasasi dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 2 Juni 2021 atau 3 tahun yang lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus bersuara soal status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW), anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

Petrus menilai, penetapan status tersangka Hasto terasa janggal karena hal itu dilakukan setelah perkara pokok diputus Majelis Hakim Kasasi dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 2 Juni 2021 atau 3 tahun yang lalu.

“Ini merupakan salah satu contoh kasus unik, baru pertama kali setelah sebuah penyidikan dinyatakan sempurna tanpa Hasto diproses hukum hingga putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap telah dilaksanakan. Namun setelah 5 tahun kemudian muncul nama Hasto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan?” katanya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekjen PDIP sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK,” tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (24/12/2024).

Menurut Setyo, Hasto Kristiyanto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

 

2 dari 2 halaman

Baru Temukan Bukti yang Cukup

Namun saat disinggung kenapa baru saat ini Hasto menjadi tersangka setelah lima tahun kasus Harun Masiku berjalan, Setyo mengaku KPK baru menemukan bukti yang cukup.

“Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk,” jelas Setyo.

Video Terkini