Sukses

PKS: Kebijakan Pemerintah Kedepan Harus lebih Berpihak pada Buruh

Budi menyampaikan beberapa catatan kritis PKS terhadap isu ketenagakerjaan di tahun 2024, terutama terkait implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).

 

Liputan6.com, Jakarta Bidang Ketenagakerjaan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengadakan talkshow dengan tema “Refleksi Akhir Tahun 2024 Bidang Ketenagakerjaan, Harapan dan Tantangan” pada Senin (30/12/2024). 

Acara ini digelar sebagai bentuk evaluasi terhadap berbagai kebijakan ketenagakerjaan yang diterapkan sepanjang tahun 2024, sekaligus mengidentifikasi tantangan serta peluang yang dihadapi pekerja dan dunia usaha di tahun mendatang.

Acara ini menghadirkan sejumlah tokoh di antaranya Ketua Departemen Pekerja Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Budi Setiadi, Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja Indra, MH, Ketua Umum DPP SPSI LEM KSPSI;Arif Minardi,  Afif Johan, Wakil Ketua LKS Tripartit Nasional, dan Netty Prasetiyani, Anggota Komisi IX DPR RI FPKS. 

Dalam paparannya, Budi Setiadi menyampaikan beberapa catatan kritis PKS terhadap isu ketenagakerjaan di tahun 2024, terutama terkait implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).

"PKS menilai bahwa kebijakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja, seperti fleksibilitas kontrak kerja, pengurangan pesangon, dan kemudahan pemutusan hubungan kerja (PHK), tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja, khususnya buruh kontrak dan buruh migran. Hal ini berpotensi memperburuk kesejahteraan pekerja dalam jangka panjang,” ujar Budi.

PKS juga menyoroti dampak PHK massal yang terjadi sepanjang tahun 2024. Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 80.000 pekerja kehilangan pekerjaan akibat efisiensi, restrukturisasi, dan kondisi ekonomi yang memburuk. Jumlah ini meningkat 23,4% dibanding tahun 2023 yang mencatat 64.855 kasus PHK.

"Fenomena ini menunjukkan bahwa dunia kerja kita masih rapuh terhadap guncangan ekonomi. Pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi pekerja, sekaligus memberikan solusi bagi perusahaan agar dapat bertahan di tengah ketidakpastian global,” tambah Budi.

PKS juga mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi pada 31 Oktober 2024 yang mengabulkan sejumlah gugatan terkait Undang-Undang Cipta Kerja. 

"Kami berharap pemerintah segera menindaklanjuti putusan ini dan mencabut UU Ciptaker. Kebijakan pro-investasi harus tetap mengutamakan keseimbangan dengan perlindungan hak-hak pekerja,” tegas dia.

Sementara itu Anggota DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, turut memberikan pandangannya terkait langkah yang harus diambil oleh pemerintahan Presiden Prabowo dalam bidang ketenagakerjaan.

"Presiden Prabowo dalam pidato pelantikannya menegaskan komitmennya untuk tidak menyusahkan rakyat. Kami mendorong agar visi ini diterjemahkan oleh Menteri Tenaga Kerja melalui kebijakan yang benar-benar berpihak pada pekerja, sehingga menjadi legasi yang positif bagi pemerintahan saat ini,” ungkap Netty.

 

2 dari 2 halaman

Sinergi Pemerintah, Pekerja dan Sektor Swasta

Netty berharap, pada tahun 2025 mendatang, kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya fokus pada peningkatan investasi, tetapi juga mampu menciptakan kebahagiaan bagi kelompok pekerja dan dunia usaha. 

"Kesejahteraan pekerja adalah fondasi utama untuk mencapai pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,” tambahnya.

Talkshow ini juga menjadi ajang diskusi antara berbagai pihak terkait untuk mencari solusi atas permasalahan yang ada. Ketua Umum DPP SPSI LEM KSPSI, Arif Minardi, menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah, buruh, dan dunia usaha dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan.

"Kolaborasi yang harmonis antara semua pihak sangat diperlukan. Kita tidak bisa hanya mengutamakan kepentingan salah satu pihak tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi yang lain,” ujar Arif.

Talkshow ini diakhiri dengan  optimisme bahwa tantangan ketenagakerjaan yang ada dapat diatasi melalui kebijakan yang tepat dan sinergi antara semua pihak. 

PKS berharap, refleksi akhir tahun ini dapat menjadi pijakan untuk menciptakan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih baik di masa depan, dengan tetap mengutamakan kesejahteraan pekerja dan buruh sebagai prioritas utama.