Sukses

Kapolri: Penyelesaian Hukum Gunakan Restorative Justice pada 2024 Naik

Kapolri mengatakan, apabila melihat dari sisi ekonomi, penyelesaian hukum melalui restorative justice dapat menghemat anggaran negara.

Liputan6.com, Jakarta - Polri berkomitmen mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan persoalan hukum. Kapolri Jenderal Listyo Prabowo mengatakan, komitmen dalam mengedepankan restorative justice dibuktikan dengan adanya kenaikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebesar 2.888 perkara atau 15,89 persen. Sementara itu, pada 2023 sebesar 18.175 perkara.

"Naik menjadi 21.063 perkara pada tahun 2024," kata Kapolri pada rilis akhir tahun 2024 Polri di Mabes Polri, Selasa (31/12/2024).

Listyo menekankan, penegakan hukum merupakan upaya terakhir dengan mengedepankan pendekatan restorative justice.

Harapannya, Polri dapat mewujudkan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Di sisi lain, Listyo melanjutkan pendekatan restorative juga memberikan dampak positif bagi anggaran negara.

"Apabila melihat dari sisi ekonomi, melalui restorative justice kita dapat menghemat anggaran negara dalam bidang penegakan hukum khususnya anggaran penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pembinaan di lembaga pemasyarakatan," ujar dia.

Namun, Listyo menggaris bawahi pendekatan restorative justice tidak berlaku untuk kejahatan-kejahatan tertentu.

"Khusus terhadap kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat kecil atau kelompok rentan, serta kejahatan yang meresahkan masyarakat, akan kami lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Listyo.

 

2 dari 2 halaman

Kapolri: Angka Kejahatan pada 2024 Turun, Ada 325.150 Perkara

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap, angka kejahatan mengalami penurunan pada 2024. Menurut data, angka penurunan mencapai 4,23 persen dibandingkan 2023.

"Pada pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat kami laporkan bahwa secara umum total kejahatan pada tahun 2024 sebanyak 325.150 perkara atau menurun 14.387 perkara (4,23 persen) dibandingkan tahun 2023 sebesar 339.537 perkara," kata Listyo Sigit Prabowo pada Release Akhir Tahun 2024 Polri di Mabes Polri, Selasa (31/12/2024).

Kapolri mengungkapkan, penurunan kejahatan berbanding lurus dengan tingkat penyelesaian perkara tahun 2024 sebesar 244.975 perkara atau 75,34 persen.

"Angka tersebut meningkat 1,09 persen dibandingkan tahun 2023 sebesar 74,25 persen," ujar dia.

Listyo menyatakan, penegakan hukum merupakan upaya terakhir dengan mengedepankan pendekatan restorative justice.

"Sehingga diharapkan Polri dapat mewujudkan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," ujar dia.

Video Terkini