Sukses

Polres Metro Tangerang Musnahkan Sabu Seberat 17, 7 Kilogram dan 40 Butir Ekstasi

Barang bukti berupa sabu seberat 17,7 kilogram dan puluhan butir ekstasi dimusnahkan oleh Polres Metro Tangerang Kota menggunakan mobil incinerator boiler.

Liputan6.com, Jakarta - Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dua kasus besar terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu seberat 17,7 kilogram serta 40 butir ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menangkap tiga orang tersangka.

Barang bukti berupa sabu seberat 17,7 kilogram dan puluhan butir ekstasi dimusnahkan oleh Polres Metro Tangerang Kota menggunakan mobil incinerator boiler.

"Sesuai dengan Nawacita Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto, salah satunya adalah fokus terhadap pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Maka itu, terkait kasus narkotika ini langsung ditindaklanjuti oleh bapak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo termasuk di Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (31/12/2024).

Lebih dalam Kapolres menjelaskan, kasus tersebut diungkap pada 18 November 2024 dan tanggal 23 November 2024. Adapun tempat kejadian perkara berada di rumah kost-kostan di wilayah Slipi dan Kota Bambu, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, dan TKP kedua berada sekitar Lapas Tangerang.

"Tiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial SP (44), BJ (41) dan OD (27). Selain barang bukti narkoba tersebut, petugas juga menyita handphone milik para tersangka, timbangan besar dan kunci kost," ungkap Kapolres.

 

2 dari 2 halaman

Modus Tersangka

Modus operandi para tersangka ini merupakan jaringan Sumatera, mengirim paket sabu melalui jasa mobil Ekspedisi, Jawa Barat dengan tujuan Jakarta.

"Awal pengungkapan dari satu tersangka berinisial OD (27) yang merupakan warga binaan lapas Tangerang saat akan menerima kiriman paket sabu di dalam lapas dengan cara disimpan di dalam sangkar burung," katanya.

Hingga saat ini, Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu yang telah diketahui identitasnya berinisial DM dan CK. Sementara dari barang bukti yang berhasil disita, polisi menyelamatkan sebanyak 88.060 jiwa dari penyalahgunaan Narkotika.

Para tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Video Terkini