Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto membeberkan data terkait anggota polisi yang melanggar di wilayah Polda Metro Jaya sepanjang 2024. Hasilnya ada kenaikan cukup tinggi mengenai anggota yang melanggar dibanding satu tahun sebelumnya.
Karyoto mengatakan, ada 53 anggota yang menerima hukuman berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias pemecatan pada 2024.Â
Baca Juga
"Meningkat 89 persen atau 25 personel dari tahun 2023," kata Irjen Karyoto di saat rilis akhir 2024 Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Advertisement
Karyoto menegaskan, aduan dari masyarakat berkaitan dengan anggota polisi yang melanggar dipastikan akan dilakukan penindakan. "Penindakan anggota di lapangan maupun tindaklanjut pengaduan masyarakat ini betul-betul ditindak lanjuti," ucap dia.
Dia juga bicara mengenai kasus yang tengah viral yakni anggota Polda Metro Jaya diduga memeras warga negara asing (WNA) asal Malaysia dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP).
Karyoto menyebut, kasus itu saat ini tengah diproses baik oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya termasuk Divisi Propam Mabes Polri.
"Yang rekan-rekan media pasti nanti bertanya-tanya bagaimana dengan kegiatan yang dikatakan ada upaya-upaya pemerasan dari anggota narkoba, sebagian ditangani Mabes Polri dan sebagian ditangani Polda Metro dan ini sedang berproses," pungkas Karyoto.
Minta Masyarakat Berani Lapor Jika Ada Polisi Melanggar
Karyoto meminta masyarakat berani melapor kepadanya jika ada anggota yang melanggar. Dia memastikan bakal menindak anggotanya.
"Kami juga sangat mengharapkan keterbukaan dari masyarakat, bahwa apapun pelanggaran dari anggota kami, tolong harus berani melaporkan kepada kami," kata Karyoto saat pidato refleksi akhir tahun 2024 di Polda Metro Jaya.
"Insyaallah kami akan melakukan, baik yang sifatnya pengawasan maupun penindakan," sambungnya.
Karyoto mengaku banyak menerima pesan masuk terkait anggotanya yang melanggar. Dia pun langsung memerintahkan Propam untuk menindak.
"Banyak WA (Whatsap), WA yang masuk ke saya, langsung saya forward kepada Propam, dan dalam waktu yang tidak lama ditindaklanjuti, dan perkaranya diselesaikan," ucap dia.
Jika anggotanya benar melanggar, Karyoto tak segan-segan langsung membuat surat telegram agar anak buahnya di mutasi. Ini sebagai reaksi cepat untuk memberi pelajaran kepada anggotanya.
"Kalau itu pelanggaran, ya bagi saya kepada rekan-rekan polisi, anggota, saya tidak sungkan-sungkan membuat TR tunggal. TR tunggal itu artinya dalam satu surat mutasi saya itu hanya satu orang," kata Karyoto.
"Artinya apa? reaksi cepat kami berikan atas pelanggaran-pelanggaran yang kami belum melakukan kode etik dulu, tapi sudah langsung saya tindak dengan demosi. Minimal itu," imbuhnya.
Advertisement
Kapolda Metro Jaya: Ada 58.055 Kasus Kejahatan Sepanjang 2024
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengungkapkan, ada 58.055 kejahatan yang terjadi di wilayah Jakarta sepanjang tahun 2024.
"Jumlah kejahatan atau crime total sebanyak 58.055 perkara," kata Karyoto dalam rilis akhir tahun 2024 di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).
Karyoto mengatakan jumlah tersebut mengalami kenaikan dibanding pada 2023. Pada 2023, angka kejahatan di Jakarta Raya berjumlah 57.157 perkara.
"Mengalami kenaikan 2 persen atau 898 perkara dari tahun 2023," ujar dia.
Karyoto memaparkan, jumlah crime cleareance atau penyelesaian kasus selama tahun 2024 mencapai 40.750 perkara. Angka ini mengalami penurunan dibanding tahun 2023.
"Jumlah penyelesaian sebanyak 40.750 perkara. Di mana angka ini mengalami penurunan 1.200 penyelesaian atau 3 persen bila dibandingkan dengan tahun 2023 sebanyak 41.950 perkara," pungkas Karyoto.
Â
Â
Â
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com