Sukses

Kejagung Tuntaskan 1.985 Kasus Lewat Restorative Justice Sepanjang 2024

Kejagung memaparkan hasil pencapaian penanganan perkara di bidang tindak pidana umum sepanjang tahun 2024. Ada sebanyak 1.985 kasus diselesaikan lewat pendekatan restorative justice.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan hasil pencapaian penanganan perkara di bidang tindak pidana umum sepanjang tahun 2024. Ada sebanyak 1.985 kasus diselesaikan lewat pendekatan restorative justice.

“Data jumlah penanganan Restorative Justice pada periode Januari sampai dengan Desember tahun 2024 sebanyak 1.985 perkara,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

Kemudian, untuk jumlah berkas tindak pidana umum tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 171.233, perkara diterima 131.378 berkas, perkara dinyatakan lengkap atau P-21 sebanyak 125.296 berkas, kasus yang dilimpahkan tahap II 132.598 perkara, putusan 95.874 perkara, dan yang sudah dieksekusi 99.105 perkara.

“Data jumlah Rumah Keadilan Restoratif yang telah berdiri hingga bulan Desember 2024 sebanyak 4.654 rumah RJ,” jelas dia.

“Jumlah Balai Rehabilitasi Adhyaksa telah berdiri hingga bulan Desember 2024 sebanyak 116 unit,” sambung Harli.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis capaian sepanjang tahun 2024, salah satunya penanganan kasus yang menjadi perhatian masyarakat dan merugikan negara hingga ratusan triliun.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, total kerugian negara dari rangkaian kasus tersebut mencapai Rp310 triliun lebih.

“Data jumlah penanganan perkara yang menarik perhatian masyarakat seluruh Indonesia ada 184 perkara. Total perhitungan kerugian negara Rp310.608.424.224.032 dan USD 7.885.857,36; serta 58,135 kilogram emas. Ini belom dikonversi dengan harga emas 2018,” tutur Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

 

2 dari 3 halaman

Kasus yang Jadi Sorotan Publik

Harli merinci, kasus yang menjadi sorotan publik antara lain dugaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp300.003.263.938.131.

Kemudian, kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 dengan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

Selanjutnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam tahun 2018 dengan kerugian negara mencapai Rp1.073.786.839.584 dan 58,135 kilogram emas.

Tidak ketinggalan kasus dugaan tindak pidana korupsi impor emas, yakni pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022 dengan kerugian negara mencapai Rp24.587.229.549,53.

Serta kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag ) tahun 2015-2023 dengan kerugian mencapai Rp400 miliar.

“Lalu dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, kerugian keuangan negaranya Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36,” ungkap Harli.

 

3 dari 3 halaman

Capaian Penanganan Kasus

Sementara itu, untuk capaian penanganan kasus pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, untuk tindak pidana korupsi untuk penyidikan ada sebanyak 2316 perkara, penyelidikan 1.589 perkara, penuntutan 2.036 perkara, dan eksekusi 1.836. 

“Kemudian upaya hukum banding 511 perkara, kasasi 420 perkara, dan PK 59 perkara. Perpajakan karena penyidikannya bukan dari kita, maka tuntutannya sebanyak 73 perkara, eksekusi 51 perkara, upaya hukum banding 8 perkara, kasasi 3 perkara, Peninjauan Kembali 3 perkara,” jelas dia.

Adapun tindak pidana kepabeanan, untuk penuntutan ada sebanyak 51 perkara, eksekusi 35 perkara, banding 2 perkara, kasasi 3 perkara dan PK 3 perkara.

“Tindak pidana Cukai, Penuntutan 157 perkara, eksekusi 131 perkara, banding 17 perkara, kasasi 13 perkara,” Harli menandaskan.

Video Terkini