Sukses

Kejagung Ulas Puluhan Jaksa Kena Sanksi Ringan hingga Berat di Sepanjang 2024

Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan hasil capaian bidang pengawasan sepanjang tahun 2024. Tercatat ada puluhan jaksa yang menerima sanksi ringan hingga berat.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan hasil capaian bidang pengawasan sepanjang tahun 2024. Tercatat ada puluhan jaksa yang menerima sanksi ringan hingga berat.

“Dalam rangka meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan citra Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pengawasan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

Harli mengulas, bidang pengawasan telah melakukan inspeksi umum sebanyak 575 kegiatan, pemantauan sebanyak 546 kegiatan, supervisi sebanyak empat kegiatan, inspeksi khusus 414 kegiatan, inspeksi pimpinan sebanyak sembilan kegiatan, klarifikasi 370 kegiatan, inspeksi kasus 189 kegiatan, dan sebanyak 1.126 laporan pengaduan telah diselesaikan dari total 1.443 pengaduan.

“Penjatuhan hukuman disiplin ringan 25 orang, penjatuhan hukuman disiplin sedang 53 orang, penjatuhan hukuman disiplin berat 60 orang, tindak lanjut PAM SDO atau Satgas 53 sebanyak 16 orang telah dijatuhi hukuman, yang terdiri dari 15 jaksa dan 1 tata usaha,” jelas dia.

Adapun nilai SPIP Kejaksaan RI Tahun 2024 adalah 3,140 alias terdefinisi baik. Sementara kepatuhan pelaporan LHKPN mencapai 95,20 persen.

“Whistle Blowing Systems (WBS) 10 kegiatan, penanganan gratifikasi 11 kegiatan, pelaksanaan Saber Pungli 70 kegiatan, pembentukan unit penanganan dan pelindungan pelaporan pelanggaran hukum tingkat Kejaksaan Tinggi untuk pelaksanaan benturan kepentingan sebanyak 18 unit,” Harli menandaskan.

2 dari 3 halaman

Kejagung Tuntaskan 1.985 Kasus Lewat Restorative Justice Sepanjang 2024

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan hasil pencapaian penanganan perkara di bidang tindak pidana umum sepanjang tahun 2024. Ada sebanyak 1.985 kasus diselesaikan lewat pendekatan restorative justice.

“Data jumlah penanganan Restorative Justice pada periode Januari sampai dengan Desember tahun 2024 sebanyak 1.985 perkara,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

Kemudian, untuk jumlah berkas tindak pidana umum tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 171.233, perkara diterima 131.378 berkas, perkara dinyatakan lengkap atau P-21 sebanyak 125.296 berkas, kasus yang dilimpahkan tahap II 132.598 perkara, putusan 95.874 perkara, dan yang sudah dieksekusi 99.105 perkara.

“Data jumlah Rumah Keadilan Restoratif yang telah berdiri hingga bulan Desember 2024 sebanyak 4.654 rumah RJ,” jelas dia.

“Jumlah Balai Rehabilitasi Adhyaksa telah berdiri hingga bulan Desember 2024 sebanyak 116 unit,” sambung Harli.

3 dari 3 halaman

Kasus yang Rugikan Negara Ratusan Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis capaian sepanjang tahun 2024, salah satunya penanganan kasus yang menjadi perhatian masyarakat dan merugikan negara hingga ratusan triliun.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, total kerugian negara dari rangkaian kasus tersebut mencapai Rp310 triliun lebih.

“Data jumlah penanganan perkara yang menarik perhatian masyarakat seluruh Indonesia ada 184 perkara. Total perhitungan kerugian negara Rp310.608.424.224.032 dan USD 7.885.857,36; serta 58,135 kilogram emas. Ini belom dikonversi dengan harga emas 2018,” tutur Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

Video Terkini