Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak bicara peluang jemput paksa mantan Ketua KPK Firli Bahuri jika tak memenuhi pemanggilan pemeriksaan. Polisi sendiri telah menetapkan Firli Bahuri tersangka kasus suap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Menurutnya, jemput paksa dimungkinkan bila tersangka tak hadiri pemanggilan dengan alasan yang jelas. Hal ini sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Baca Juga
"Peluangnya ada dua sesuai dengan KUHAP, menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Advertisement
Namun, Ade tak bisa memastikan apakah Firli akan dijemput paksa. Dia bakal memberi informasi lebih lanjut di waktu yang tepat.
"Nanti akan kita update, yang jelas koordinasi terus kita lakukan dengan JPU untuk menuntaskan penanganan perkara dimaksud," ujarnya.
Sementara, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto bakal menyelesaikan kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Dia berupaya agar tersebut bisa tuntas dua bulan ke depan.
"Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai," kata Karyoto.
Â
Tanggung Jawab
Karyoto menyebut, kasus Firli adalah tanggungannya selama menjadi kapolda. Menurutnya, Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Polri juga sudah mendorong kasus ini diselesaikan.
"Ketika perkara ini belum selesai, ini utang saya. Saya coba kemarin sudah berapa ya, dari pertemuan terakhir sudah satu minggu ya," ucap Mantan Direktur Penyidikan KPK ini.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri tersangka kasus suap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli telah ditetapkan tersangka sejak 22 November 2023, tetapi belum juga ditahan ataupun diproses hukum.
Â
Reporter:Â Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement