Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo melaporkan telah menindak 3.331 kasus kejahatan di ruang siber sepanjang tahun 2024. Angka ini mencakup berbagai jenis kejahatan seperti penipuan, pencemaran nama baik, pornografi, hoaks, ujaran kebencian, serta peretasan dan pencurian data.
"Jumlah tersebut mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan tahun 2023 sebanyak 4.210 perkara," kata Listyo, Selasa (31/12/2024).
Baca Juga
Listyo membeberkan, penyelesaian perkara sebesar 2.073 atau meningkat 41,78% dibandingkan dengan penyelesaian perkara tahun 2023 sebesar 861 perkara.
Advertisement
Dalam hal ini, Listyo menyadari bahwa kejahatan siber terus berkembang dengan berbagai modus baru yang berpotensi merugikan masyarakat.
Untuk itu, Polri mengimplementasikan pendekatan yang komprehensif dalam pemberantasan kejahatan siber, yang mencakup langkah penegakan hukum, edukasi, serta pencegahan.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penyebaran konten edukasi dan penyediaan layanan konsultasi kepada masyarakat melalui program SiBertanya Online serta melakukan pendekatan preventif melalui kegiatan patroli siber terhadap konten yang bermuatan kejahatan.
"Sampai dengan saat ini terdapat sebanyak 11.160 situs atau konten yang telah kami ajukan pemblokiran kepada Kemenkomdigi," tandas dia.
Kapolri: Penyelesaian Hukum Gunakan Restorative Justice pada 2024 Naik
Sebelumnya, Polri berkomitmen mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan persoalan hukum. Kapolri Jenderal Listyo Prabowo mengatakan, komitmen dalam mengedepankan restorative justice dibuktikan dengan adanya kenaikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebesar 2.888 perkara atau 15,89 persen. Sementara itu, pada 2023 sebesar 18.175 perkara.
"Naik menjadi 21.063 perkara pada tahun 2024," kata Kapolri pada rilis akhir tahun 2024 Polri di Mabes Polri, Selasa (31/12/2024).
Listyo menekankan, penegakan hukum merupakan upaya terakhir dengan mengedepankan pendekatan restorative justice.
Harapannya, Polri dapat mewujudkan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Â
Advertisement
Dampak Positif
Di sisi lain, Listyo melanjutkan pendekatan restorative juga memberikan dampak positif bagi anggaran negara.
"Apabila melihat dari sisi ekonomi, melalui restorative justice kita dapat menghemat anggaran negara dalam bidang penegakan hukum khususnya anggaran penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pembinaan di lembaga pemasyarakatan," ujar dia.
Namun, Listyo menggaris bawahi pendekatan restorative justice tidak berlaku untuk kejahatan-kejahatan tertentu.
"Khusus terhadap kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat kecil atau kelompok rentan, serta kejahatan yang meresahkan masyarakat, akan kami lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Listyo.