Sukses

Polri Tangani 1.547 Perkara Mafia Tanah pada Tahun 2024

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencatat, Satgas Anti Mafia Tanah menangani 1.547 perkara pada tahun 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Polri melalui Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah terus memberantas praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencatat, Satgas Anti Mafia Tanah menangani 1.547 perkara pada tahun 2024.

"Capaian pelaksanaan tugas Satgas Anti Mafia Tanah cukup baik dengan jumlah penyelesaian 2024 sebanyak 791 perkara," ujar Listyo pada Selasa (31/12/2024).

Tak hanya itu, Polri juga berhasil mengamankan 935 orang tersangka dalam berbagai kasus yang diungkap.

Salah satu kasus yang ditangani Satgas Anti Mafia Tanah bahkan sampai menerima penghargaan dari Menteri ATR/BPN dan Panglima TNI.

"Pada tahun 2024 kami juga mendapatkan penghargaan dari Menteri ATR/ BPN dan Panglima TNI, karena berhasil mengungkap penipuan modus sertifikat tanah palsu membuat duplikasi sertifikat dengan cara mengubah data pemegang hak, nomor identifikasi bidang (NIB), nomor hak sertifikat, dengan korban sebanyak 37 orang dan kerugian mencapai Rp 160 Triliun," ujar dia.

Listyo menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia tanah dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat yang menjadi korban.

"Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk praktik mafia tanah sehingga penyediaan tanah bagi masyarakat maupun pelaku usaha tidak terkendala," ujar dia.

2 dari 3 halaman

Satgas PASTI Ungkap 45 Kasus Kejahatan Investasi Ilegal Selama 2024

Polri melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) terus berupaya melindungi masyarakat dari praktik investasi bodong.

Tahun ini, Satgas PASTI berhasil mengungkap 45 perkara kejahatan investasi ilegal, meningkat 32,4% dibandingkan tahun sebelumnya.

"Adapun jumlah kejahatan Investasi yang berhasil diungkap pada tahun 2024 oleh Satgas ini sebanyak 45 perkara. Angka ini meningkat sebanyak 11 perkara atau 32,4% dibandingkan tahun 2023," kata Listyo saat rilis akhir tahun, Selasa (31/12/2023).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 perkara atau sekitar 84% telah diselesaikan. Selain mengungkap kasus, Satgas PASTI juga berhasil menghentikan 9.620 entitas terkait investasi ilegal, atau meningkat 7.332 entitas (327,5%) dibandingkan dengan tahun 2023 sebanyak 2.288 entitas.

Hal itu meliputi penghentian terhadap 9.610 entitas pinjol ilegal, dan 310 entitas investasi ilegal.

 

3 dari 3 halaman

Kejahatan Investasi Ilegal

Listyo mengungkapkan, pemberantasan kejahatan investasi ilegal ini sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.

Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat, yang berujung peningkatan pendapatan negara.

"Jaminan keamanan terhadap modal keuangan yang diinvestasikan oleh masyarakat merupakan salah satu kunci penting untuk mendorong aktivitas perekonomian masyarakat serta menyerap tenaga kerja yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan negara," ujar dia.

Video Terkini