Liputan6.com, Jakarta - Polri menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memberikan efek jera bagi para pelaku yang terlibat kasus perjudian.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Polri menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis, termasuk tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, rekening dan akun e-commerce, serta emas dan uang tunai yang totalnya mencapai Rp61,072 miliar sepanjang 2024.
Baca Juga
"Kami juga menerapkan pasal persangkaan TPPU yang diharapkan dapat memberikan deterrence effect (efek jera) terhadap para pelaku," kata Listyo dalam rilis akhir tahun, Selasa (31/12/2024).
Advertisement
Listyo mengatakan, Polri mengungkap, 4.926 perkara perjudian sepanjang 2024. Dari jumlah tersebut, 3.526 perkara diselesaikan atau secara persentase 71,58 persen.
Angka ini menunjukkan peningkatan 39,97 persen atau 1.007 perkara lebih banyak dibandingkan 2023 yang tercatat 2.519 perkara. Dari total perkara yang diungkap, 1.611 di antaranya merupakan tindak pidana judi online.
Dalam pengungkapan ini, 1.918 tersangka berhasil diamankan, yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain.
"Sebanyak 343 perkara di antaranya telah diselesaikan, sedangkan 1.243 perkara lainnya masih dalam proses penyidikan. Dan dalam waktu dekat kita juga akan melakukan penyitaan dan penangkapan yang saat ini akan berlangsung," tandas dia.
Â
Kapolri: Angka Kejahatan pada 2024 Turun, Ada 325.150 Perkara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap, angka kejahatan mengalami penurunan pada 2024. Menurut data, angka penurunan mencapai 4,23 persen dibandingkan 2023.
"Pada pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat kami laporkan bahwa secara umum total kejahatan pada tahun 2024 sebanyak 325.150 perkara atau menurun 14.387 perkara (4,23 persen) dibandingkan tahun 2023 sebesar 339.537 perkara," kata Listyo Sigit Prabowo pada Release Akhir Tahun 2024 Polri di Mabes Polri, Selasa (31/12/2024).
Kapolri mengungkapkan, penurunan kejahatan berbanding lurus dengan tingkat penyelesaian perkara tahun 2024 sebesar 244.975 perkara atau 75,34 persen.
"Angka tersebut meningkat 1,09 persen dibandingkan tahun 2023 sebesar 74,25 persen," ujar dia.
Listyo menyatakan, penegakan hukum merupakan upaya terakhir dengan mengedepankan pendekatan restorative justice.
"Sehingga diharapkan Polri dapat mewujudkan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," ujar dia.
Advertisement