Sukses

Pemerintah Tegaskan PPN Nol Persen Tetap Berlaku di 2025, Ini Daftarnya

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kenaikan PPN 12 persen pada 2025 hanya berlaku terhadap barang mewah.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di 2025 hanya berlaku terhadap barang mewah. Sementara, yang lain tetap dikenakan PPN 11 persen dan masih berlaku pula PPN 0 persen.

"Saya ulangi, barang dan jasa yang tergolong selain barang mewah tidak terkena PPN yang telah berlaku sejak 2022 (tetap 11 persen). Untuk barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku," tutur Prabowo di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

Prabowo menerangkan, Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus sebesar Rp38,6 triliun, yakni mencakup bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 220 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPH Pasal 21 yakni bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, bebas PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp500 juta per tahun, dan lain sebagainya.

"Jadi paket stimulus ini semua nilainya Rp38,6 triliun. Untuk barang dan jasa yang tetap diberi pembebasan PPN tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," jelas dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, barang dan jasa yang selama ini mendapatkan PPN 0 persen akan tetap dikenakan pajak seperti sebelumnya.

"Sedangkan seluruh barang dan jasa lain yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak terkena kenaikan 12 persen. Jadi yang 12 persen barang yang sangat mewah, yang diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023, itu itemnya sangat sedikit,” ujar Sri Mulyani.

Adapun daftar barang dan jasa yang tetap dikenakan PPN 0 persen antara lain adalah sebagai berikut:

  • Beras
  • Jagung
  • Kedelai
  • Buah-buahan
  • Sayur-sayuran
  • Ubi jalar
  • Ubi kayu
  • Gula
  • Ternak dan hasilnya
  • Susu segar
  • Unggas
  • Hasil pemotongan hewan
  • Kacang tanah
  • Kacang-kacangan yang lain
  • Padi-padian yang lain
  • Ikan
  • Udang
  • Biota lainnya seperti rumput laut
  • Tiket kereta api
  • Tiket bandara
  • Angkutan orang
  • Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
  • Penyerahan jasa paket
  • Penyerahan penggunaan transportasi
  • Jasa biro perjalanan
  • Jasa pendidikan pemerintah dan swasta
  • Buku pelajaran
  • Kitab suci
  • Jasa kesehatan medis pemerintah dan swasta
  • Jasa keuangan dana pensiun
  • Anjak piutang Kartu kredit
  • Asuransi kerugian
  • Asuransi jiwa
2 dari 2 halaman

Prabowo Resmi Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Presiden Prabowo Subianto resmi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hal itu disampaikan usai rapat bersama jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," ujar Prabowo di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

Prabowo merinci, barang dan jasa mewah yang dimaksud adalah yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang sudah dikonsumsi masyarakat mampu. Seperti misalnya pesawat jet pribadi, kapal pesiar, rumah mewah yang nilainya di atas golongan menengah.

"Artinya, untuk barang dan jasa yang tergolong selain barang mewah tidak terkena PPN, yang telah berlaku sejak 2022. Untuk barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku," jelas dia.

Pemerintah sendiri telah berkomitmen memberi paket stimulus sebesar Rp38,6 triliun yakni bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 220 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPH Pasal 21 yakni bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, bebas PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp500 juta per tahun, dan lain sebagainya.

"Jadi paket stimulus ini semua nilainya Rp38,6 triliun. Untuk barang dan jasa yang tetap diberi pembebasan PPN tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," ungkap Prabowo Subianto.

Video Terkini