Liputan6.com, Jakarta - Pakar pajak sekaligus eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengapresiasi langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang menegaskan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.
Ia menilai, kebijakan Prabowo tersebut menunjukkan bahwa Prabowo berpihak kepada rakyat atau pro rakyat dan telah sesuai dengan Undang-Undang PPN, di mana barang yang dikenakan pajak adalah yang tergolong mewah, bukan kebutuhan pokok.
Baca Juga
“Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status,” ujar Ken kepada wartawan, Selasa (31/12).
Advertisement
Selain itu, Ken melanjutkan kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk barang mewah ini masih tetap menjaga daya beli masyarakat secara luas. Adapun semua kebutuhan yang dikonsumsi masyarakat banyak di UU HPP dan PP 49 tahun 2022 tidak dikenakan PPN.
“Sesuai ketentuan tata cara perhitungan PPN adalah DPP dikalikan tarif PPN. Dari hitungan tulisan tangan saya, kenaikan PPN 1% maka kenaikan harga akibat adanya PPN hanya 0,9,” jelasnya.
Ken pun menjabarkan data dari APBN 2025, di mana dengan angka tarif 12 persen, PPN yang diharapkan diterima adalah sebesar Rp925 triliun dan yang dikembalikan sebagai subsidi ke masyarakat sebesar Rp525 triliun.
“Artinya, secara riil tarif yang dikenakan PPN hanya sebesar 6%,” pungkasnya.
Program Pro Rakyat
Adapun ia mengingatkan bahwa pemerintah juga masih memiliki program pro rakyat yaitu subsidi BBM per liter sebesar Rp 2.100.
“Jadi, uang BBM yang dikembalikan kepada masyarakat ya jumlah BBM yang dikonsumsi dikalikan dengan Rp 2.100,” ujar dia.
Kebijakan pro rakyat lainnya yang menurut Ken mendukung daya beli masyarakat adalah program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
“Daya beli rakyat, emak-emak juga terjaga karena konsumsi makan untuk anak-anaknya sudah dibayar oleh pemerintah,” jelas dia.
Ken melanjutkan, kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 10 juta per bulan juga melindungi masyarakat kelas menengah.
“Dengan adanya kenaikan PTKP menjadi Rp 10 juta per bulan maka kelas menengah daya belinya juga terjaga,” tukasnya.
Advertisement