Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat dari anggota Polri. Pemecatan Donald berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (1/1/2025).
Donald bersama dua terperiksa lain menjalani sidang pada Selasa 31 Desember 2024, pukul 11.00 WIB hingga Rabu 1 Januari 2025, jam 04:00 WIB. Sidang turut dihadiri pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hasil sidang dibeberkan Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam.
"Sidang ini untuk Direktur dan Kanit Narkoba (Polda Metro Jaya), putusannya PTDH. Sementara untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis," kata Anam dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).
Advertisement
Atas putusan itu, Anam mengatakan kedua terperiksa mengajukan banding. "Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding," ujar dia.
Di sisi lain, Anam membeberkan beberapa catatan penting dalam sidang etik. Pertama terkait saksi baik yang memberatkan maupun meringankan terperiksa.
"Dalam konteks pemeriksaan saksi ini jadi lebih mendalam, peristiwanya jadi lebih terang dengan hadirnya saksi yang memberatkan maupun yang meringankan, sehingga majelis punya kesempatan untuk cross check untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak," ujar dia.
"Nah, saling cross check itu terjadi dan dilakukan, makanya juga memakan waktu yang cukup lama," sambung dia.
Komisi Etik Periksa Bukti
Kedua, Komisi etik turut memeriksa bukti-bukti dan menelaah berbagai argumen terkait peristiwa. Mulai dari alur perencanaan, alur pelaksanaan, maupun alur setelah hari H termasuk juga pelaporan aktivitasnya. Anam berpendapat dengan adanya mekanisme tersebut menjadikan sidang menjadi akuntabel.
"Kami mengapresiasi mekanisme akuntabilitas yang kemarin ada dalam sidang etik tersebut," ujar dia.
Advertisement