Sukses

Mahfud Md Beri Penjelasan Usai Disebut Prof Romli Berpotensi Dijerat Pidana

Mahfud Md merespons pernyataan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita

Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita merespons pernyataan Mahfud Md soal memaafkan koruptor sama saja melanggar Pasal 55 KUHP. Diketahui hal itu disampaikan saat menanggapi pernyataan Presiden Prabow Subianto.

“Kesalahan dia (Mahfud MD) satu-satunya adalah tidak mau bertanya pada ahli sebelum menuduh presiden turut serta melakukan tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Bahkan pernyataan Mahfud bisa kena Pasal 45 UU ITE,” kata Prof Romli seperti dikutip Rabu (1/1/2025).

Prof Romli menjelaskan, tuduhan Pasal 55 KUHP tentang Deelneming atau Penyertaan yang disampaikan Mahfud dalam tindak pidana harus memenuhi dua syarat.

“Pertama, ada kesadaran untuk sama-sama mempersiapkan tindak pidana korupsi. Kedua, secara sadar melakukan bersama-bersama. Kedua syarat tersebut tidak ada pada Prabowo selaku Presiden RI,” jelas Prof Prof Romli.

Prof Romli mencatat, pasal yang bisa disangkakan yaitu Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP 1946 tentang Fitnah dan Pasal 433 UU KUHP 1/2023 tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp750 juta.

Selain pasal di dalam KUHP, Mahfud juga bisa dijerat Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 tentang pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

 

2 dari 2 halaman

Penjelasan Mahfud

Merespons itu, Mahfud juga menganggap Prof. Romli salah karena tidak bertanya dulu kepada saya tentang apa yang saya katakan atau tidak mendengar sendiri apa yang saya katakan di Podcast Terus Terang Episode 34 pada 24 Desember 2024.

Mahfud menjelaskan, permasalahan diawali oleh Presiden Prabowo yang mengatakan akan memberi kesempatan kepada koruptor untuk dimaafkan secara diam-diam, yang telah melakukan korupsi dan bersedia mengembalikan hasil korupsinya. Hal itu disampaikan Prabowo saat berpidato di hadapan mahasiswa di Al Azhar Conference Center, Universitas Al Azhar, Kairo, Rabu, 18 Desember 2024 lalu.

“Saya bilang, pemberian maaf kepada koruptor tak bisa dilakukan. Kalau itu dilakukan, maka bertentangan dengan hukum. Tak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor,” kata Mahfud seperti dikutip dari Instagram pribadinya, Rabu (1/1/2025).

Setelah itu, Mahfud menambahkan ada juga pernyataan Menko Kumham Impas, Yusril Ihza Mahendra yang menyebut Presiden bisa memberi amnesti. Lalu, ada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas yang menyebut soal mekanisme denda damai di UU Kejaksaan.

“Saya tetap bilang, tetap tak boleh memaafkan koruptor secara diam-diam. Saya tahu betul bahwa Presiden bisa memberi amnesti, tapi tak bisa dilakukan secara diam-diam,” tegas dia.

Mahfud menerangkan, pemberian amnesti harus dibicarakan dengan DPR. Semua amnesti dilakukan terbuka, tak ada yang diberikan diam-diam. Termasuk amnesti Pajak yang juga harus disepakati DPR melalui perdebatan yang terbuka dan panas hingga dibuat dulu UU Tax Amnesty.

“Jadi, soalnya terletak pada memberi maaf dan mengembalikan uang korupsi secara diam-diam,” terang dia.

Mahfud melanjutkan, Pemerintah sendiri sudah memberikan klarifikasi kalau denda damai yang dimaksud hanya bisa dilakukan dalam tindak-tindak pidana ekonomi, bukan tindak pidana korupsi. Antara lain sudah disampaikan Menteri Hukum maupun Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

“Kalau pemerintah mengampuni koruptor secara diam-diam atau tanpa UU Pemaafan, bisa diartikan ikut melakukan korupsi. Sebab, itu berarti membuka jalan bebas yang memperkaya orang lain atau korporasi, secara melanggar hukum dan merugikan keuangan negara,” wanti dia.

“Itu tafsir 'jika' hal itu dilakukan, dimana unsur fitnah dan pencemaran nama baik atas pendapat tersebut? Saya bilang 'jika' itu dilakukan oleh Presiden, nyatanya tidak dilakukan. Jadi, tidak ada berita bohong dan fitnah di sini,” sambung Mahfud menutup.

  • Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,
    Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,

    Mahfud MD

Video Terkini