Liputan6.com, Jakarta - Fakta mengejutkan terkuak pada duel maut yang menewaskan F (14), di Jalan Raya Merdeka, Depok, pada Rabu (18/12/2024). Diketahui, dari peristiwa duel maut terdapat tiga perempuan yang mengetahui peristiwa duel maut yang dilakukan kedua tersangka berinisial E dan N.
Kuasa hukum korban, Andi Tatang mengatakan, terdapat tiga gadis remaja berinisial SN, AN, dan GT. Ketiga gadis tersebut sempat berada di lokasi kejadian, dan bahkan mengenal tersangka dan korban.
“Ketiga gadis remaja ini dibawa orang tua korban untuk memberikan saksi ke kantor kami,” ujar Tatang, dikutip (1/1/2025).
Advertisement
Tatang menjelaskan, ketiga gadis tersebut menjadi saksi kunci lantaran pada kejadian turut menggunakan sepeda motor dengan berbonceng tiga. Saksi GT sempat memvideokan pada peristiwa duel maut tersebut.
“Teman korban, yakni RA alias ACA mengajak have fun. Nah have fun merupakan sebuah kode yang artinya berkelahi dan kalau ada yang jatuh selesai lalu baikan,” jelas Tatang.
Sebelum kejadian pada Selasa (17/12/2024) malam, lanjut Tatang, sekitar pukul 20.00 WIB, AN yang merupakan teman korban sedang nongkrong di warung. AN menyampaikan kepada SN mau pinjam motor untuk digunakan pada esok hari.
“Nah saat itu SN bilang nanti berkabar aja. Ketika itu yang SN dengar dari obrolan AN dan F (korban) bahwa yang akan ribut adalah F dengan ZA, lalu NG lawan RA,” ucap Tatang.
Pada hari kejadian duel maut, sekitar pukul 12:05 WIB, F sempat menyampaikan pesan suara atau voice note pada SN melalui Instagram. Pesan tersebut bahwa akan ada keributan dan memintanya untuk menonton.
"Dia bilang ANT mau ribut, lu tontonin aja, janjian jam 4 sore di warung TDP," terang Tatang.
Pada pukul 16.00 WIB, mereka berkumpul di sekitar TDP, mutar-muter dan prepare lokasi untuk duel di kawasan Jalan Merdeka, Sukmajaya, Depok. Saat itu, ZA rekan korban sempat melihat pelaku Ex ngumpet di dekat warung tak jauh dari lokasi kejadian.
“Pas di lokasi dekat Damkar, korban dan teman-temannya diadang dan di serang ramai-ramai dari arah berlawanan,” kata Tatang.
Terkena Rusuk Pisau
Saat itu posisi korban berada diatas motor dengan bonceng tiga, yakni AN di bonceng belakang, F bonceng tengah, dan saksi inisial PT mengemudikan motor. AN sempat menghadang seseorang ketika mau menusuk F sehingga yang kena tangan ANT.
“AN mengaku melihat ANT dan kawan-kawannya lanjut bawa motor, ternyata F sudah kena tusuk pisau dan banyak darah, kondisinya pun sudah lemas,” ungkap Tatang.
ANT sempat mengalami luka pada bagian kepala, sejumlah saksi yang merupakan rekan para korban sempat ingin membawa ke rumah sakit. Ajakan saksi sempat ditolak F karena takut dimarahi ibunya.
“Jadi si F ini minta balik ke lapangan karena dia pamit-nya mau main futsal. Kalau ANT sempet pingsan di lapangan dan dibawa ke rumah sakit oleh rekannya yang lain,” tutur Tatang.
Sebelumnya, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini mengatakan, keduanya ditangkap Polsek Sukmajaya usai melakukan penyelidikan dan diserahkan ke Unit PPA Polres Metro Depok.
"Benar, diamankan sama anggota Polsek Sukmajaya, karena di bawah umur dilimpahkan ke PPA," ujar Santy saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (31/12/2024).
Korban dengan pelaku merupakan teman satu tongkrongan namun terlibat duel maut yang sempat direkam. Polres Metro Depok berusaha mengungkap motif penusukan yang dilakukan kedua pelaku hingga menewaskan korban yang sempat dilarikan ke rumah sakit.
"Betul (direkam), buat konten," ujar Santy.
Advertisement
Pelaku Diperiksa
Santy menjelaskan, pelaku sedang diperiksa untuk mengungkap secara luas kasus tersebut. Dari keterangan sementara, pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga melukai korban.
"Barang bukti senjata tajam yang digunakan sudah dibuang tersangka," jelas Santy.
Luka yang dialami korban, yakni luka tusuk di punggung dan pinggang sebelah kiri.
"Ini luka nya karena luka tusuk menggunakan benda tajam," ucap dia.
Santy mengungkapkan, kedua pelaku telah dititipkan ke LPAS Cileungsi selama proses hukum berjalan, dikarenakan masih di bawah umur. Disinggung kembali soal perekaman duel maut untuk bikin konten, dari pemeriksaan sementara diketahui pelaku baru membuat konten.
"Baru pertama kali (konten), tersangka dijerat Pasal 170 KUHP junto Pasal 351 KUHP,” ungkap Santy.