Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto memberikan hadiah istimewa kepada rakyat Indonesia dengan membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen secara merata ke semua sektor. Menurut Budi, hal itu dilakukan sebagai cara Presiden melindungi rakyat kecil.
"Sebagaimana pesan Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto sebelum pergantian tahun lalu, yang berharap seluruh masyarakat Indonesia diberikan anugerah, kebaikan, kedamaian, dan kesejahteraan. Maka, di awal tahun ini, Bapak Presiden juga memberikan hadiah istimewa berupa pembatalan kenaikan PPNÂ dari rencana 12 persen menjadi tetap 11 persen," ujar Budi Gunawan dalam keterangam tertulis diterima, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga
Mengutip pernyataan Presiden, Budi menjelaskan, penetapan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi masyarakat golongan atas atau kaya. Sementara itu, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.
Advertisement
"Semoga dengan keputusan ini masyarakat tidak perlu khawatir. Karena pemerintah akan terus berusaha untuk mensejahterakan masyarakat dan mewujudkan Indonesia yang semakin maju ke depannya," kata mantan kepala BIN ini.
Diketahui, keputusan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah secara langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.
Presiden menekankan kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh.
Dengan kebijakan tersebut, Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia.
Prabowo: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
Presiden Prabowo Subianto resmi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 secara bertahap. Hal itu disampaikan usai rapat bersama jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," ujar Prabowo Subianto di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Desember 2024.
Prabowo merinci, barang dan jasa mewah yang dimaksud adalah yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang sudah dikonsumsi masyarakat mampu. Seperti misalnya pesawat jet pribadi, kapal pesiar, rumah mewah yang nilainya di atas golongan menengah.
"Artinya, untuk barang dan jasa yang tergolong selain barang mewah tidak terkena PPN, yang telah berlaku sejak 2022. Untuk barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku," jelas Prabowo.
Senada dengan Presiden, Menteri Keuangan Sri Mulyani turut menegaskan bahwa hanya barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen. Masyarakat pun diharapkan tidak khawatir terkena dampak kenaikan pajak di tahun 2025.
"Artinya untuk barang dan jasa lainnya terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan menjadi 12, jadi tetap 11 persen. Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen tetap 11 persen, tidak ada kenaikan PPN," ujar Sri Mulyani.
Advertisement
Daftar Barang Kena PPN 12 Persen
Berikut daftar barang yang terkena PPN 12 persen:
1. Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenis seperti itu dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
2. Balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kemudian kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lain seperti private jet, dan senjata api kecuali untuk kepentingan negara.
3. Kelompok kapal pesiar mewah kecuali yang untuk angkutan umum, kapal pesiar, kapal ekskursi, Yacht
4. Kendaraan bermotor yang terkena PPnBM.
Â