Liputan6.com, Jakarta - Propam Mabes Polri kembali menggelar sidang etik anggota polisi yang terlibat kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) hingga Rp2,5 miliar.
"Iya sedang dalam proses lanjutan yang kemarin, mohon doanya biar tuntas semuanya," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (2/1/2024).
Baca Juga
Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan, anggota polisi yang menjalani sidang etik pada hari ini adalah Malvino dan dua anak buahnya. Malvino sempat menjabat sebagai Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Advertisement
"Masih pemeriksaan, kemarin lama itu karena dari belasan orang digilir makanya sampai pagi yang Malvino belum selesai makannya ditunda hari ini. Hari ini tiga orang yang 2 baru yang satu melanjutkan," ujar Anam.
Pada sidang sebelumnya, Polri menjatuhkan sanksi Pemberian Tidak dengan Hormat (PTDH). Keduanya adalah mantan Ditnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dan satu lagi inisial Y.
Anam mengatakan pada sidang sebelumnya mengungkapkan soal perencanaan bagaimana pemerasan itu terjadi.
"Salah satu yang paling penting begini , itu ditelusuri dari segi perencanaan artinya memang bagaimana itu bisa terselenggara termasuk juga siapa yang menggerakkan siapa yang memerintah siapa yang diperintah itu satu," jelas Anam.
"Yang kedua dari segi pelaksanaan ya hari pertama 13 siapa 14 siapa 15 siapa melakukan apa termasuk juga akhir pertanggung jawaban termasuk kalau dari akhir ini pasca ini ya soal dana itu ditelusuri dananya berapa siapa yang nerima siapa yang nguasai, dititipkan kemana dan sebagainya," pungkas dia.
Â
Tak Terima Dipecat Kasus DWP, Kombes Donald Parlaungan Ajukan Banding
 Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Pemecatan itu terkait dengan kasus dugaan pemerasan warga negara (WN) Malaysia saat menonton penyelenggaraan event Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Donald bersama dua terperiksa lain menjalani sidang pada Selasa 31 Desember 2024, pukul 11.00 WIBÂ hingga Rabu 1 Januari 2025, jam 04:00 WIB. Sidang turut dihadiri pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hasil sidang dibeberkan Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam.
"Sidang ini untuk Direktur dan Kanit Narkoba (Polda Metro Jaya), putusannya PTDH. Sementara untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis," kata Anam dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).
Atas putusan itu, Anam mengatakan kedua terperiksa mengajukan banding. "Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding," ujar dia.
Di sisi lain, Anam membeberkan beberapa catatan penting dalam sidang etik. Pertama terkait saksi baik yang memberatkan maupun meringankan terperiksa.
"Dalam konteks pemeriksaan saksi ini jadi lebih mendalam, peristiwanya jadi lebih terang dengan hadirnya saksi yang memberatkan maupun yang meringankan, sehingga majelis punya kesempatan untuk cross check untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak," ujar dia.
"Nah, saling cross check itu terjadi dan dilakukan, makanya juga memakan waktu yang cukup lama," sambung dia.
Kedua, Komisi etik turut memeriksa bukti-bukti dan menelaah berbagai argumen terkait peristiwa. Mulai dari alur perencanaan, alur pelaksanaan, maupun alur setelah hari H termasuk juga pelaporan aktivitasnya. Anam berpendapat dengan adanya mekanisme tersebut menjadikan sidang menjadi akuntabel.
"Kami mengapresiasi mekanisme akuntabilitas yang kemarin ada dalam sidang etik tersebut," ujar dia.
Â
Â
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement