Sukses

PPN 0% Tetap Berlaku, Zita Anjani: Langkah Tepat dan Bijak Presiden Prabowo

Menurut Zita, fasilitas PPN 0% juga mendukung pengembangan pariwisata di berbagai daerah, terutama destinasi-destinasi unggulan.

Liputan6.com, Jakarta - Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani, menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusan mempertahankan fasilitas PPN 0% untuk sektor strategis, termasuk transportasi, biro perjalanan, pendidikan, kesehatan, dan jasa keuangan.

Walau tiket pesawat komersial tetap dikenakan PPN 11% seperti sebelumnya, langkah ini dinilai sebagai kebijakan bijak yang berdampak positif pada masyarakat dan sektor pariwisata.

“Keputusan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada rakyat, terutama pada kebutuhan dasar seperti transportasi dan pendidikan. Untuk sektor pariwisata, kebijakan ini memberikan dukungan besar bagi wisatawan dan pelaku usaha yang bergantung pada jasa transportasi dan biro perjalanan,” ujar Zita.

Menurut Zita, fasilitas PPN 0% juga mendukung pengembangan pariwisata di berbagai daerah, terutama destinasi-destinasi unggulan.

“Dengan tetap membebaskan PPN untuk transportasi dan jasa perjalanan, pemerintah membantu mempercepat pemulihan pariwisata sekaligus mempermudah akses masyarakat untuk menjelajahi Indonesia,” tambahnya.

Zita juga menyoroti bahwa kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat perekonomian rakyat.

“Pajak yang tepat sasaran dapat membantu masyarakat kecil dan pelaku UMKM, sekaligus mendorong pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia,” tutup Zita.

Langkah ini diharapkan menjadi landasan untuk terus mendorong pertumbuhan sektor-sektor strategis yang berkontribusi besar pada kemajuan pariwisata Indonesia.

2 dari 3 halaman

Prabowo Resmi Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Presiden Prabowo Subianto resmi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 secara bertahap. Hal itu disampaikan usai rapat bersama jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," ujar Prabowo di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

Prabowo merinci, barang dan jasa mewah yang dimaksud adalah yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang sudah dikonsumsi masyarakat mampu. Seperti misalnya pesawat jet pribadi, kapal pesiar, rumah mewah yang nilainya di atas golongan menengah.

"Artinya, untuk barang dan jasa yang tergolong selain barang mewah tidak terkena PPN, yang telah berlaku sejak 2022. Untuk barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku," jelas dia.

3 dari 3 halaman

Paket Stimulus

Pemerintah sendiri telah berkomitmen memberi paket stimulus sebesar Rp38,6 triliun yakni bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 220 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPH Pasal 21 yakni bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, bebas PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp500 juta per tahun, dan lain sebagainya.

"Jadi paket stimulus ini semua nilainya Rp38,6 triliun. Untuk barang dan jasa yang tetap diberi pembebasan PPN tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," ungkap Prabowo Subianto.

Video Terkini