Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti berencana akan evaluasi sistem pembelajaran, salah satunya mengenai kembali akan menghadirkan ujian nasional bagi pelajar Indonesia.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani berencana akan memanggil Mendikdasmen untuk meminta penjelasan mengenai Ujian Nasional atau UN yang akan dihidupkan kembali.
Baca Juga
"Kami akan mengundang Mendikdasmen dan mendengar penjelasan beliau terkait rencana UN. Tentu, kami juga akan menyampaikan usulan dan aspiri dari masyarakat,"Â kata dia dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).
Advertisement
Menurut Lalu, pada dasarnya Komisi X DPR RI mendukung UN dilaksanakan kembali. Namun, ia mengingatkan bahwa UN jangan jadi momok bagi siswa.
"Kami mendukung penuh jika UN kembali dilaksanakan hanya saja hal itu tidak boleh menjadi momok bagi peserta didik termasuk meminimalkan keterlibatan polisi dalam proses persiapan maupun pengawasan," jelas dia.
Lalu menyatakan, UN harus menjadi alat untuk mengukur kualitas pendidikan di Indonesia, bukan menjadi syarat kelulusan. Menurut Lalu, selama tidak ada UN, banyak keluhan yang muncul dari para guru dan orang tua siswa.
Keluhan itu seperti semangat belajar siswa menurun dan anak terkesan seenaknya dan malas belajar. Akhirnya, kemampuan anak dalam akademik rendah.
Â
Tak Gunakan Format Lama
Namun, kata Lalu, rencana UN itu harus dikaji secara matang, inovatif dan tidak menggunakan format lama. Selain itu, UN juga harus bisa meningkatkan kompetensi siswa.
Menurut Lalu, UN bukan hanya meningkatkan kompetensi kognitif siswa, tapi juga mesti meningkatkan kepribadian dan ketrampilan para siswa. Sebab, sebelumnya UN hanya fokus pada kompetensi kognitif siswa.
"Yang jelas UN reborn harus inovatif, mempunyai format berbeda, menyenangkan, dan bisa meningkatkan tiga kompetensi siswa," jelas Lalu.
Advertisement
Penjelasan Mendikdasmen
Sebelumnya, Abdul Mu'ti mengatakan bahwa sistem evaluasi belajar yang baru nanti telah mempertimbangkan berbagai pengalaman dalam penyelenggaraan ujian-ujian serupa di masa lalu serta dalam belajar mengajar.
Seperti dilansir dari Antara, hal ini disampaikannya sebagai respons dari pertanyaan awak media tentang kekhawatiran publik dalam penyelenggaraan ujian nasional, seperti memengaruhi kelulusan, akreditasi sekolah, serta kasus-kasus kecurangan.
"Yang pertama, kami tegaskan bahwa yang menjadi penyelenggara ujian itu adalah satuan pendidikan yang terakreditasi. Jadi, satuan pendidikan yang tidak terakreditasi tidak bisa menjadi penyelenggara ujian nasional. Nah yang kedua, saya tadi sampaikan bahwa yang kami lakukan adalah evaluasi hasil belajar. Nah, evaluasi hasil belajar itu bentuknya bisa bermacam-macam," kata Abdul Muti.
Dia mencontohkan jenis-jenis evaluasi belajar, misalnya Ujian Penghabisan, kemudian Ujian Negara yang diikuti sekolah swasta agar ijazahnya diakui. Kemudian, ada Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (EBTANAS), yang kemudian digantikan oleh Ujian Nasional yang sekaligus menjadi penentu kelulusan murid.
Setelah dievaluasi, katanya, Ujian Nasional tidak lagi jadi penentu kelulusan, tetapi kemudian ada Ujian Sekolah Berstandar Nasional.
"Kelulusan itu tidak ditentukan dari ujian nasional, tapi ditentukan dari ujian sekolah. Karena, menurut undang-undang yang punya kewenangan untuk menentukan lulusan tidak lulus itu adalah satuan pendidikan," katanya.
Â
Â
Reporter: Genantan Saputra/Merdeka.com