Sukses

Fathi DPR Dukung Aturan Baru OJK untuk Penggunaan PayLater

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Fathi, menyambut positif kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari beban finansial yang berlebihan.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan terbaru terkait layanan keuangan PayLater. Aturan ini menetapkan batasan usia minimal 18 tahun bagi pengguna, serta persyaratan penghasilan minimal Rp3 juta per bulan.

Langkah ini bertujuan untuk menciptakan penggunaan layanan keuangan digital yang lebih bertanggung jawab dan mengurangi risiko gagal bayar.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Fathi, menyambut positif kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari beban finansial yang berlebihan.

"PayLater telah menjadi solusi praktis bagi banyak orang, tetapi jika tidak diatur dengan baik, justru bisa menjadi masalah keuangan. Aturan ini penting untuk memastikan pengguna PayLater memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran mereka," ujar Fathi.

Fathi juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap generasi muda yang sering menjadi target layanan keuangan digital.

"Dengan adanya batasan usia minimal 18 tahun, OJK memastikan bahwa penggunaan layanan ini dilakukan oleh individu yang sudah memiliki kedewasaan hukum dan finansial," tambahnya.

Selain itu, aturan penghasilan minimal Rp3 juta per bulan juga dinilai sebagai langkah bijak untuk memastikan pengguna memiliki kemampuan ekonomi yang memadai.

"Ini sejalan dengan semangat perlindungan konsumen, agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam utang konsumtif yang tidak sehat," jelas Fathi.

2 dari 2 halaman

Pengawasan Ketat

Namun, Fathi juga mengingatkan perlunya pengawasan ketat dan edukasi masyarakat terkait aturan baru ini. "Selain mengatur, OJK juga harus memastikan bahwa penyedia layanan mematuhi kebijakan ini, dan masyarakat perlu diberi pemahaman yang jelas mengenai manfaat dan risiko penggunaan PayLater," tegasnya.

"Kami di DPR akan berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan di sektor keuangan agar lebih inklusif, adil, dan melindungi kepentingan masyarakat luas. Serta mendukung OJK untuk memastikan kebijakan ini diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tutup Fathi.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Fathi

  • PayLater

Video Terkini