Liputan6.com, Jakarta - Perampokan terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU swasta di Jalan Moh Husni Thamrin Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten pada Rabu dini hari 1 Januari 2025 kemarin. Pelaku diduga memakai senjata api rampas uang Rp60 juta dari brankas SPBU.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB salah seorang pelaku mendatangi lokasi SPBU dengan menggunakan sepeda motor sambil memakai jaket ojol.
"Pelaku kemudian menyasar ke dalam salah satu ruangan tempat karyawan SPBU inisial AH sedang bekerja. Lalu langsung menjuju ke ruang office saat itu korban yang sedang menginput laporan ketika mendengar suara ketuk pintu office korban membuka pintu dan langsung ditodong oleh pelaku dengan menggunakan senjata api jenis pistol warna hitam," ujar Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).
Advertisement
Dia mengatakan, pelaku menyasar salah satu berkas yang ada di lokasi tersebut dan menyuruh korban membukanya. Korban yang tidak bisa berbuat banyak hanya bisa menuruti permintaan pelaju untuk memasukan sejumlah uang.
"Pelaku menyuruh saksi untuk memasukan uang yang nominalnya kurang lebih Rp60 juta, pelaku mengabil handphone korban," ucap Ade Ary.
Korban selepasnya langsung disekap ruangan brankas, sementara pelaku berhasil kabur dengan uang curiannya. Korban pun berhasil keluar dari ruangan brankas setelah rekannya mendengar teriakan minta tolong.
Atas kejadian tersebut saat ini tengah ditangani oleh Polsek Pondok Aren.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi (Merdeka.com)
Â
Satgas PASTI Ungkap 45 Kasus Kejahatan Investasi Ilegal Selama 2024
Sebelumnya, Polri melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) terus berupaya melindungi masyarakat dari praktik investasi bodong.
Tahun ini, Satgas PASTI berhasil mengungkap 45 perkara kejahatan investasi ilegal, meningkat 32,4% dibandingkan tahun sebelumnya.
"Adapun jumlah kejahatan Investasi yang berhasil diungkap pada tahun 2024 oleh Satgas ini sebanyak 45 perkara. Angka ini meningkat sebanyak 11 perkara atau 32,4% dibandingkan tahun 2023," kata Listyo saat rilis akhir tahun, Selasa 31 Desember 2024.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 perkara atau sekitar 84% telah diselesaikan. Selain mengungkap kasus, Satgas PASTI juga berhasil menghentikan 9.620 entitas terkait investasi ilegal, atau meningkat 7.332 entitas (327,5%) dibandingkan dengan tahun 2023 sebanyak 2.288 entitas.
Hal itu meliputi penghentian terhadap 9.610 entitas pinjol ilegal, dan 310 entitas investasi ilegal.
Listyo mengungkapkan, pemberantasan kejahatan investasi ilegal ini sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.
Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat, yang berujung peningkatan pendapatan negara.
"Jaminan keamanan terhadap modal keuangan yang diinvestasikan oleh masyarakat merupakan salah satu kunci penting untuk mendorong aktivitas perekonomian masyarakat serta menyerap tenaga kerja yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan negara," ujar dia.
Â
Advertisement
Polri Tangani 621 Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang di Sepanjang 2024
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap keseriusan memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia melaporkan, terjadi peningkatan penyelesaian kasus pada 2024.
"Sepanjang tahun 2024 kami berhasil menyelesaikan 621 perkara atau naik 331 perkara (114%) jika dibandingkan tahun 2023 sebanyak 290 perkara," kata dia saat rilis akhir tahun 2024, Selasa 31 Desember 2024.
Listyo mengatakan, peningkatan jumlah penyelesaian perkara turut mempengaruhi menurunnya angka korban TPPO.
"Pada tahun 2024 terdapat 1.794 korban atau menurun 1.306 orang (42%) dibandingkan tahun 2023 sebanyak 3.104 orang," ujar dia.
Adapun, beragam modus yang berhasil diungkap sepanjang tahun 2024 yaitu TPPO jaringan Jerman dengan 5 tersangka dan 110 korban serta TPPO jaringan Australia dengan 2 tersangka dan 50 korban.
Listyo berharap upaya pemberantasan TPPO bersama stakeholder terkait, diharapkan mampu mengurangi dan menutup celah-celah jalur ilegal yang dijadikan jalur penyelundupan orang.
"Sehingga dapat mengurangi pendapatan negara, serta menjadi jalur penyelundupan berbagai jenis barang ilegal lainnya," ujar dia.
Di sisi lain, Listyo juga membeberkan penegakan hukum terhadap kejahatan perempuan, anak maupun kelompok rentan lainnya.