Kejaksaan Agung yakin dapat mengeksekusi putusan Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko dan Bupati Lampung Timur Satono. Keyakinan eksekusi bisa berjalan lancar karena putusan pengadilan terhadap keduanya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Terhadap Bupati Aru, saya optimis kami tetap laksanakan eksekusi itu. Mudah-mudahan tidak terlalu lama akan kami eksekusi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Andhi Nirwanto saat audensi dengan ICW dan Koalisi LSM lainnya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/5/2013).
Selain Bupati Aru, Kejaksaan Agung juga akan menyikat terpidana mantan Bupati Lampung Timur, Satono. Satono merupakan terpidana 15 tahun penjara dalam dugaan kasus korupsi APBD Lampung Timur sebesar Rp 119 miliar. Satono saat ini telah menjadi buron setelah putusan inkrah.
"Contoh lain Bupati Lampung Timur kita cari dinyatakan sebagai buron. Itu tugas kita melaksanan eksekusi dan ini berproses," ucap dia.
Andhi mengakui dalam eksekusi terhadap terpidana acap kali terkendala lambatnya salinan putusan dari Mahkamah Agung. Entah itu salinan putusan belum datang, atau saat akan ditahan tapi orangnya tidak ada di tempat.
"Saya juga mohon bantuan ICW kalau putusan sudah inkrah kan sudah tidak diperlukan panggil-memanggil, langsung kami eksekusi," ujar dia. "Mudah-mudahan tidak lama lagi akan dilakukan eksekusi."
Kejaksaan Agung gagal mengeksekusi Theddy Tengko setelah dicegat puluhan orang di Bandara Soekarno-Hatta saat akan dibawa ke Dobo, Kepulauan Aru, Maluku, pada Rabu 12 Desember 2012 silam. Teddy divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 5,3 miliar subsidair 2 tahun kurungan oleh Mahkamah Agung.
Teddy tersandung kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar.
Sementara eks Bupati Lampung Timur, Satono, terpidana 15 tahun karena terlibat korupsi uang APBD. Satono dinilai bersalah atas raibnya dana APBD Lampung Timur sebesar Rp 119 miliar di Bank Perkreditan Rakyat Tripanca Setiadana yang telah ditutup oleh Bank Indonesia. (Ism/*)
"Terhadap Bupati Aru, saya optimis kami tetap laksanakan eksekusi itu. Mudah-mudahan tidak terlalu lama akan kami eksekusi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Andhi Nirwanto saat audensi dengan ICW dan Koalisi LSM lainnya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/5/2013).
Selain Bupati Aru, Kejaksaan Agung juga akan menyikat terpidana mantan Bupati Lampung Timur, Satono. Satono merupakan terpidana 15 tahun penjara dalam dugaan kasus korupsi APBD Lampung Timur sebesar Rp 119 miliar. Satono saat ini telah menjadi buron setelah putusan inkrah.
"Contoh lain Bupati Lampung Timur kita cari dinyatakan sebagai buron. Itu tugas kita melaksanan eksekusi dan ini berproses," ucap dia.
Andhi mengakui dalam eksekusi terhadap terpidana acap kali terkendala lambatnya salinan putusan dari Mahkamah Agung. Entah itu salinan putusan belum datang, atau saat akan ditahan tapi orangnya tidak ada di tempat.
"Saya juga mohon bantuan ICW kalau putusan sudah inkrah kan sudah tidak diperlukan panggil-memanggil, langsung kami eksekusi," ujar dia. "Mudah-mudahan tidak lama lagi akan dilakukan eksekusi."
Kejaksaan Agung gagal mengeksekusi Theddy Tengko setelah dicegat puluhan orang di Bandara Soekarno-Hatta saat akan dibawa ke Dobo, Kepulauan Aru, Maluku, pada Rabu 12 Desember 2012 silam. Teddy divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 5,3 miliar subsidair 2 tahun kurungan oleh Mahkamah Agung.
Teddy tersandung kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar.
Sementara eks Bupati Lampung Timur, Satono, terpidana 15 tahun karena terlibat korupsi uang APBD. Satono dinilai bersalah atas raibnya dana APBD Lampung Timur sebesar Rp 119 miliar di Bank Perkreditan Rakyat Tripanca Setiadana yang telah ditutup oleh Bank Indonesia. (Ism/*)