Sukses

Waketum MUI: PPN 12% Demi Bantu Masyarakat Kelas Ekonomi Menengah ke Bawah

Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud menjelaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak 12% tersebut sudah diatur oleh Undang-undang negara.

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki awal tahun 2025, rakyat Indonesia diramaikan dengan topik kenaikan PPN 12%. Hal itu memantik pendapat dari berbagai kalangan masyarakat, juga di kalangan pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud menjelaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak 12% tersebut sudah diatur oleh Undang-undang negara.

“PPN 12% ini sesungguhnya dilakukan karena melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan Perpajakan (UU HPP),” kata Kiai Marsudi melalui keterangan diterima, Kamis (2/1/2025)

Kiai Marsudi menegaskan, pemberlakuan kenaikan pajak 12% hanya berlaku pada barang-barang tertentu yang biasanya dikonsumsi oleh masyarakat menegah ke atas.

“Saya cermati kenaikan ini hanya diperuntukkan untuk barang-barang luxury, barang-barang yang untuk masyarakat kelas menengah ke atas yang mampu beli. Yang mempunyai purchasing power, kekuatan membeli melebihi dari kelas menuju menengah ke bawah,” ungkapnya.

Kiai Marsudi melihat, kondisi ekonomi masyarakat Indonesia saat ini terbagi atas beberapa kelas. Total, ada lima kelas, yang pertama adalah kelas atas, kedua kelas menengah, ke tiga kelas menuju menengah, keempat kelas kelompok yang sangat rentang, dan yang nomor lima adalah kelas bawah atau kelas miskin.

“Kelas atas adalah golongan paling atas dalam strata sosial masyarakat. Kelas atas dinilai dengan adanya pengeluaran biaya hidupdi atas Rp 6 juta per bulannya. Selanjutnya, kelas menengah ditandai dari jumlah pengeluaran Rp 1-6 juta per orang, per bulannya,” ungkap Kiai Marsudi mengutip informasi dari pemberitaan media.

Kiai Marsudi melanjutkan, dengan kelas Menuju Menengah yaitu mereka yang memiliki pengeluaran biaya hidup antara Rp 500ribu ke Rp 1 juta masuk. Lalu kelompok Rentan, yakni kelompok yang terdiri dari masyarakat yang berada di garis kemiskinan namun rentan untuk jadi miskin.

“Masyarakat yang masuk kelompok ini diklasifikasikan dari pengeluaran Rp354-532 ribu,” ungkap Kiai Marsudi.

 

2 dari 2 halaman

Kelas Bawah

Terakhir adalah kelompok kelas bawah, kelompok ini dikategorikan dari jumlah pengeluaran di bawah Rp 354 ribu dalam sebulan.

“Maka, presiden siapapun ketika membuat kebijakan baik itu kebijakan fiskal maupun kebijakan moneter. Maka, akan berdampak pada kelas-kelas ini. Apalagi kebijakan pajak, itu sangat dirasakan oleh dua kelas, yaitu kelas pembayar dan juga kelas mustahiq,” dia menandasi.

  • MUI adalah lembaga independen yang mewadahi para ulama, zuama, dan cendikiawan Islam untuk membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam di

    MUI

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa.

    PPN

Video Terkini