Liputan6.com, Jakarta - Jakarta, kota metropolitan yang terkenal dengan kemacetannya, kembali menerapkan kebijakan ganjil genap jelang akhir pekan, Jumat (3/1/2025).
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Bagi para pengendara roda empat atau lebih, memahami aturan ini sangat penting agar terhindar dari sanksi dan dapat berkendara dengan lancar.
Baca Juga
Mengingat hari ini, Jumat (3/1/2025) merupakan tanggal ganjil, maka kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil diizinkan melintas di ruas-ruas jalan yang ditentukan.
Advertisement
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor akhir genap harus mencari alternatif rute atau menyesuaikan waktu perjalanan mereka.
Untuk diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta meniadakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Hal ini bertepatan dengan libur nasional dalam rangka Natal dan Tahun Baru (libur Nataru).
Peniadaan ganjil genap pada tanggal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas.
Karena seperti yang telah kita ketahui, aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Â
Â
Tips Berkendara bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih
Menghadapi kebijakan ganjil genap bisa menjadi tantangan tersendiri bagi pengendara. Berikut beberapa tips yang dapat membantu Anda berkendara dengan lebih efisien dan nyaman:
1. Perencanaan Rute Alternatif:
- Selalu siapkan rute alternatif yang tidak terkena kebijakan ganjil genap. Aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu Anda menemukan rute terbaik.
2. Berangkat Lebih Awal:
- Untuk menghindari kemacetan dan kemungkinan terlambat, usahakan untuk berangkat lebih awal dari biasanya, terutama jika Anda harus melewati jalur ganjil genap.
3. Manfaatkan Transportasi Umum:
- Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta atau MRT yang tidak terpengaruh oleh kebijakan ini. Selain mengurangi stres berkendara, hal ini juga dapat menghemat biaya.
4. Carpooling:
- Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki jadwal dan tujuan yang sama dapat menjadi solusi efektif untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan.
5. Pantau Informasi Lalu Lintas:
- Selalu perbarui informasi terkait kondisi lalu lintas terkini melalui radio, aplikasi, atau media sosial. Hal ini dapat membantu Anda menghindari kemacetan atau insiden di jalan.
6. Persiapkan Dokumen Kendaraan:
- Pastikan semua dokumen kendaraan Anda lengkap dan siap untuk diperiksa, jika diperlukan. Hal ini penting untuk menghindari masalah saat ada pemeriksaan oleh petugas lalu lintas.
Dengan memahami aturan dan mempersiapkan diri dengan baik, Anda dapat mengatasi tantangan berkendara di Jakarta selama kebijakan ganjil genap berlaku. Semoga perjalanan Anda tetap lancar dan aman!
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement