Sukses

Pengacara Firli Bahuri Minta Kasus Kliennya Disetop

Permintaan ini disampaikan Ian setelah mencermati proses penyidikan yang berlangsung. Dia mengatakan penyidik tidak mengantongi bukti yang cukup untuk menyeret Firli Bahuri ke meja hijau.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar mendesak Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya.

Permintaan ini disampaikan Ian setelah mencermati proses penyidikan yang berlangsung. Dia mengatakan penyidik tidak mengantongi bukti yang cukup untuk menyeret Firli Bahuri ke meja hijau.

"Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana," kata Ian dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1/2025).

Ian menyampaikan, berkas perkara kliennya sudah empat kali dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi DK Jakarta ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi karena dinilai belum memenuhi syarat materiil.

Di mana, salah satu petunjuk jaksa adalah perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami sendiri sekurang kurangnya 2 orang saksi.

Sementara kepolisian telah memeriksa 123 orang sebagai saksi. Menurut dia, ini menandakan penyidik belum memenuhi alat bukti keterangan saksi dan dapat diartikan tidak ada bukti yang relevan untuk mendukung tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

"Karena saksi yang telah dijadikan saksi dalam berkas perkara tidak masuk dalam syarat dan kriteria sebagai saksi. Artinya dari 123 saksi tidak ada yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai g saksi. Karena itu sampai sekarang, berkas perkara tidak memenuhi syarat materiil artinya tidak ada alat bukti dan perkaranya tidak ada," ujar dia.

"Perkara yang disangkakan kepada pak FB tidak ada saksi bagaimana mau memenuhi syarat materiil," dia menambahkan.

 

2 dari 2 halaman

Minta SP3

Ian juga menyoroti fakta-fakta di sidang praperadilan yang diajukan oleh MAKI di PN Jaksel beberapa waktu lalu.

"Dalam pertimbangan yang disampaikan oleh Hakim Lusiana Amping di sidang Praperadilan dinyatakan tidak ada bukti dan bukan perbuatan pidana. Demi kepastian hukum dan keadilan maka hakim dalam putusan memberikan saran agar terhadap perkara aquo dihentikan penyidikan atau dilakukan SP3," tandas dia.

Video Terkini