Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
"PSI menghormati putusan MK tersebut sebagai lembaga yang terhormat dalam menjaga hak konstitusional warga negara," kata Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman dalam keterangan tertulis, Jumat (1/1/2025).
Baca Juga
PSI tidak menanggapi lebih lanjut terkait sikap PSI ke depan dalam Pilpres. Ia hanya menjawab normatif yakni menghormati. “Kami menghormati,” kata dia.
Advertisement
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyatakan DPR akan mempelajari keputusan tersebut untuk memasukkan revisi UU Pemilu. “Kita akan pelajari dengan secermatnya dalam memasukkan revisi UU MK itu ke UU pemilu,” kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (3/1/2025).
Ketua Harian DPP Gerindra itu memastikan pihaknya akan mematuhi keputusan MK. “Kita sama-sama tahu keputusan MK adalah final dan mengikat, oleh karena itu sebagai warga negara baik kita harus mematuhi keputusan MK,” kata dia.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk seluruhnya.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
MK berpendapat, jelas Suhartoyo, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemenangan Rakyat
Partai Perindo mengatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 soal ambang batas persentase minimal pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold menjadi kemenangan bagi rakyat Indonesia.
"Dengan adanya putusan itu, ruang demokrasi semakin terbuka. Dan ini adalah kemenangan bukan hanya bagi pemohon, tetapi juga untuk seluruh rakyat Indonesia,” kata Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Oleh sebab itu, Ferry mengatakan bahwa Perindo mengapresiasi dan menyambut baik putusan MK tersebut. Dia juga mengatakan bahwa putusan MK soal presidential threshold menjadi langkah besar untuk memperkuat demokrasi.
"Kami bersyukur dan mengapresiasi setinggi-tingginya putusan itu. Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan jati dirinya sebagai the guidance of constitutional democracy, menjadi penuntun dalam menjaga konstitusi kita," ujarnya yang dikutip dari Antara.
Selain itu, dia mengatakan bahwa penghapusan presidential threshold membuka kesempatan bagi Perindo untuk mengajukan calon presiden yang berkualitas, meskipun saat ini masih menjadi partai non-parlemen.
"Ini adalah langkah untuk mengimplementasikan ruang demokrasi sebagai daulat rakyat secara nyata. Partai politik harus menjadi penggerak utama demokrasi, bukan penghalang,” jelasnya.
Walaupun demikian, kata dia, masih terdapat pekerjaan rumah yaitu dengan memastikan DPR RI periode 2024-2029 dapat menyusun revisi UU Pemilu yang sesuai dengan Putusan MK Nomor 62 Tahun 2024 tersebut.
"Perindo bersama masyarakat sipil akan terus mengawal proses ini, dan memastikan tidak ada pengabaian terhadap substansi putusan MK," katanya.
Advertisement