Liputan6.com, Jakarta Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah merespons hasil putusan Mahkamah Konstitusi No 62/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan permohonan terhadap pengujian pasal 222 Undang Undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Dengan keluarnya putusan itu, syarat pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik paling sedikit 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilu DPR tidak berlaku lagi.
Baca Juga
“Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk serta patuh dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” ujar Said.
Advertisement
Putusan MK itu juga memerintahkan pemerintah dan DPR membentuk undang-undang yang mengatur batas munculnya pasangan calon presiden dan wakil presiden agar tidak merusak hakikat Pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
Said pun menyebut, DPR akan berpatokan perintah MK tersebut untuk melakukan pembahasan revisi undang-undang Pemilu antara pemerintah dan DPR.
“Semangat kami di DPR saat pembahasan pasal 222 dalam Undang-Undang Pemilu adalah untuk memperkuat dukungan politik yang kuat di DPR terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih,” sebutnya.
“Sebab dengan dukungan DPR yang kuat, agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi dari pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dapat berjalan dengan lancar karena dukungan DPR yang kuat,” jelas Said.
Pakai Mekanisme Rekayasa Konstitusional
Said mengungkapkan, DPR akan menggunakan mekanisme perekayasaan konstitusional melalui kerja sama atau koalisi partai dalam melakukan revisi undang-undang Pemilu tersebut.
“Dengan mengatur mekanisme kerja sama partai, tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, maka presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR,” ungkapnya.
Said pun menyebut, perekayasaan konstitusional yang diperintahkan MK dalam pertimbangan putusan itu dapat dilakukan dengan mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden agar memenuhi aspek kepemimpinan, pengalaman dalam peran publik, pengetahuan tentang kenegaraan, serta rekam jejak integritas.
“Agar penggunaan hak dari semua partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden memenuhi aspek yang bersifat kualitatif yang kami maksudkan tersebut,” sebutnya.
“Pengujian syarat aspek yang bersifat kualitatif terhadap bakal calon presiden dan wakil presiden dapat dilakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga lembaga negara dan perwakilan tokoh masyarakat sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU,” jelas Said.
Sebagai informasi, MK dalam pertimbangannya meminta pemerintah dan DPR untuk melakukan rekayasa konstitusional. Rekayasa konstitusional itu pun wajib memperhatikan beberapa hal seperti;
Semua partai politik berhak mengusulkan capres dan cawapres dan tidak didasarkan pada persentase kursi DPR atau suara sah nasional, namun dapat dilakukan gabungan partai dengan catatan tidak menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai yang menyebabkan terbatasnya pasangan capres dan cawapres.
Selain itu, perekayasaan konstitusional juga harus melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.
(*)
Advertisement