Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)di Dinas Kebudayaan (Disbud). Dana yang dikorupsi bersumber dari APBD 2023.
Dua tersangka merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, yakni Kepala Dinas Kebudayaan berinisial IHW dan Kepala Dinas Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM. Sementara itu, satu tersangka lain merupakan pemilik event organizer tak terdaftar berinisial GAR.
Baca Juga
Menyikapi penetapan tersangka dua ASN tersebut, Pemprov Jakarta telah menonaktifkan IHW dan MFM dari jabatannya. Dengan begitu status PNS keduanya otomatis juga diberhentikan sementara.
Advertisement
"Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan menjaga integritas pelayanan publik, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaludin dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (3/1/2025).
Budi bilang, pemberhentian status PNS sementara IHW dan MFM merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS atau karena PNS terkait telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diberhentikan Sementara
Pemberhentian sementara status PNS Kadisbud dan Kabid diberlakukan sambil menunggu salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari instansi yang berwenang. Kemudian, jabatan Kadisbud dan Kabid terkait akan diisi oleh Plt.
"Adapun jika PNS terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara, maka sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang bersangkutan dapat diberhentikan secara tidak hormat," ungkap Budi.
Pemprov Jakarta menegaskan kembali komitmen untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel kepada seluruh jajaran ASN. Budi memastikan, Pemprov Jakarta bakal bekerja sama dengan Kejati dalam mengusut tuntas kasus ini.
"Pemerintah juga memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Advertisement