Sukses

31 Anggota Polda Metro Jaya Dipecat, Ada yang Terlibat LGBT

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan kepada 31 personelnya usai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan profesi Polri.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Karyoto menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan kepada 31 personelnya usai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan profesi Polri.

Salah satu dari anggota yang dikenakan sanksi PTDH disebabkan karena terlibat dengan pelanggaran lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

"Jumlah anggota yang di PTDH di Desember 2024 sebanyak 31 orang anggota," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

Ade merinci, dari 31 personel tersebut, lima orang di antaranya bertugas di Mapolda Metro Jaya. Mereka dipecat langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam upacara PTDH yang digelar di Polda Metro Jaya.

"Yang diupacarakan di Polda sebanyak 5 orang," ucap Ade Ary.

Sementara itu, 26 lainnya berada di satuan kerja jajaran polres wilayah hukum Polda Metro Jaya. Mereka dipecat melalui upacara PTDH di masing-masing polres satuan kerjanya.

Berikut rincian pelanggaran 31 personel Polda Metro Jaya yang dipecat:

1. Penyalagunaan narkoba 8 orang

2. Disersi 15 orang

3. Tindak pidana penggelapan/penipuan 1 orang

4. Perselingkuhan/zina 4 orang

5. Nikah siri 2 orang

6. LGBT 1 orang

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan ada 53 anggota yang menerima hukuman berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias pemecatan pada 2024. Ada kenaikan cukup tinggi mengenai anggota yang melanggar dibanding satu tahun sebelumnya.

"Meningkat 89 persen atau 25 personel dari tahun 2023," kata Irjen Karyoto saat rilis akhir 2024 Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Karyoto menegaskan, aduan dari masyarakat berkaitan dengan anggota polisi yang melanggar dipastikan akan dilakukan penindakan. "Penindakan anggota di lapangan maupun tindaklanjut pengaduan masyarakat ini betul-betul ditindak lanjuti," ucap Karyoto.

Baca juga Imbas Pemerasan di DWP, Eks Kasubdit Narkoba Polda Metro Jaya Malvino Dipecat

2 dari 2 halaman

Kapolda Minta Masyarakat Berani Lapor Jika Ada Polisi Melanggar

Karyoto meminta masyarakat berani melapor kepadanya jika ada anggota yang melanggar. Dia memastikan bakal menindak anggotanya.

"Kami juga sangat mengharapkan keterbukaan dari masyarakat, bahwa apa pun pelanggaran dari anggota kami, tolong harus berani melaporkan kepada kami," kata Karyoto saat pidato refleksi akhir tahun 2024 di Polda Metro Jaya.

"Insyaallah kami akan melakukan, baik yang sifatnya pengawasan maupun penindakan," sambungnya.

Karyoto mengaku banyak menerima pesan masuk terkait anggotanya yang melanggar. Dia pun langsung memerintahkan Propam untuk menindak.

"Banyak WA (WhatsApp), WA yang masuk ke saya, langsung saya forward kepada Propam. Dan dalam waktu yang tidak lama ditindaklanjuti, dan perkaranya diselesaikan," ucap Karyoto.

Jika anggotanya benar melanggar, Karyoto tak segan-segan langsung membuat surat telegram agar anak buahnya dimutasi. Ini sebagai reaksi cepat untuk memberi pelajaran kepada anggotanya.

"Kalau itu pelanggaran, ya bagi saya kepada rekan-rekan polisi, anggota, saya tidak sungkan-sungkan membuat TR tunggal. TR tunggal itu artinya dalam satu surat mutasi saya itu hanya satu orang," kata Karyoto.

"Artinya apa? Reaksi cepat kami berikan atas pelanggaran-pelanggaran yang kami belum melakukan kode etik dulu, tapi sudah langsung saya tindak dengan demosi. Minimal itu," tegasnya.

Baca juga: Viral Pengakuan Perempuan Dianiaya Pacar Polisi Sampai Dirawat 2 Minggu di Rumah Sakit

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com