Sukses

Tahun 2025, Polri Mulai Terapkan Tilang dengan Skema Sistem Poin

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) di tahun 2025 ini mulai menerapkan skema tilang dengan menggunakan sistem poin terhadap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi para pelanggar lalu lintas.

Liputan6.com, Jakarta Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) di tahun 2025 ini mulai menerapkan skema tilang dengan menggunakan sistem poin terhadap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi para pelanggar lalu lintas.

Hal ini disampaikan langung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.

Adapun penerapan tilang sistem poin itu telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

"Ini Januari sudah berlaku terbit traffic record-nya. Artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol (Peraturan Kepolisian) yang ada itu diberlakukan merit point system," kata dia seperti keterangannya, Jumat (3/1/2025).

Nantinya, masyarakat yang memiliki SIM akan mendapatkan 12 poin permulaan.

"Disitu mendapatkan poin, generate point system. Nantinya akan diintegrasikan dengan penerbitan SIM. Jadi ada 12 poin, seseorang mendapatkan SIM itu mempunyai 12 poin," ujar Aan.

Poin itu, lanjut dia, akan berkurang seiring dengan pelanggaran pemegang SIM berdasarkan jenis pelanggarannya. Mulai dari pelanggaran ringan dikurangi 1 poin, sedang 3 poin, dan paling berat yakni 5 poin.

"Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia itu 12 poin. Kemudian tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," jelas Aan.

Dia pun menyebut, bila poin pelanggaran mencapai angka 18 polisi bisa langsung melalukan penarikan, pemblokiran sementara pada saat masyarakat yang ingin melakukan perpajangan SIM.

 

2 dari 3 halaman

Polri Catat 339 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan Selama 11 Hari Operasi Lilin 2024

Polri melaksanakan Operasi Lilin 2024 untuk pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Selama 11 hari pelaksanaan operasi, sejumlah kejadian tercatat oleh pihak kepolisian.

Juru Bicara Operasi Lilin 2024, Kombes Ibrahim Tompo, mengungkapkan bahwa selama 11 hari operasi, tercatat 339 orang meninggal dunia akibat 2.304 kecelakaan lalu lintas.

"Selama 11 hari pelaksanaan Operasi Lilin, Polri mencatat 2.304 kejadian kecelakaan lalu lintas. Korban meninggal dunia 339 orang, korban luka berat 409 orang dan korban luka ringan 2.956 orang," kata Tompo dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).

Kemudian, dalam pelaksanaan operasi itu pihaknya juga mencatat aktivitas di pelabuhan. Tercatat, ada 188 perjalanan kapal dilakukan pada 31 Desember 2024.

"Jumlah penumpang 48.769 orang, kendaraan roda dua 2.476 unit, kendaraan roda empat 5.515 unit, bus 452 unit dan truk 4.380 unit," ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Keselamatan Prioritas Utama

Tak lupa, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan selama berkendara. Karena, keselamatan merupakan prioritas utama.

"Pastikan kondisi fisik sehat dan kendaraan dalam keadaan prima. Gunakan aplikasi navigasi untuk informasi lalu lintas terkini, manfaatkan rest area untuk beristirahat guna menghindari kelelahan," ucapnya.

"Pastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan. Polri berkomitmen untuk melindungi dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Mari kita jadikan Tahun Baru 2025 sebagai momentum untuk terus bersatu dan membangun bangsa yang lebih baik," pungkasnya.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Video Terkini