Liputan6.com, Jakarta - Div Propam Polri menjatuhkan sanksi berupa demosi selama delapan tahun terhadap dua anggota kepolisian yang terlibat dalam pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) yang diduga menyalahgunakan narkoba. Dua anggota tersebut yakni inisial D dan S dikenakan sanksi berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Demosi 8 tahun (inisial D) , dan yang terakhir dengan inisial S juga demosi 8 tahun," ungkpa Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat dikonfirmasi, Jumat (3/1).
Baca Juga
Menurut Anam, D memiliki peran yang penting dalam terjadinya pemerasan terhadap 45 penonton DWP yang terdiri dari Warga Negara (WN) Malaysia dan juga Warga Negara Indonesia (WNI). Sebab kesaksian dia memperjelas siapa yang memiliki kendali atas pemerasan itu terjadi.
Advertisement
"Jadi struktur peristiwanya ada yang dalam logika susunan struktur peristiwa ya, ada yang memang bertanggung jawab karena jabatannya. Ada yang aktif melakukan tindakan yang tercela tersebut, itu yang tadi dibongkar," jelas Anam.
Mantan Komisioner Komnas HAM itu juga mengatakan sudah ada niat dari anggota kepolisian untuk melakukan pemerasan terhadap para penonton DWP. Perencanaan itu pun terjadi berdekatan menjelang hari H konser.
Dalam perencanaannya yaitu menyiapkan siapa-siapa saja personel yang diterjunkan terlibat.
"Yang pasti ini sudah diputuskan sebagai perbuatan tercela, jadi memang direncanakan untuk berbuat tercela," bebernya.
Ia manambahkan, selama sidang etik yang digelar secara maraton sejak 31 Desember 2024, Propam Polri sudah sangat jeli dalam membongkar mulai dari alur uang hasil pemerasan, alur perintah hingga siapa-siapa saja yang bertanggungjawab atas perbuatan personel polisi yang terlibat dalam pemerasan itu.
Meskipun pada akhirnya tidak semua anggota kepolisian tidak dikenakan sanksi berita Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Â
Diwajibkan Ikut Mental Kepribadian hingga Keagamaan
Selain sanksi demosi kedua anggota tersebut juga diwajibkan mengikuti pembinaan.
"Pelanggar juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Jumat (3/1).
Melalui Majelis KKEP, perbuatan kedua pelanggar dianggap perbuatan tercela, terbukti melakukan pelanggaran saat sedang bertugas mengamankan penonton konser DWP yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba.
"Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya," jelas dia.
Selain sanksi demosi, DF dan S juga dikenakan masing-masing dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) 30 dan 20 hari.
"Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas," pungkas dia.
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement