Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menanggapi soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang dan jasa mewah. Yahya mengatakan, telat bagi publik ikut campur karena kenaikan PPN sudah ditetapkan dalam undang-undang.
"PPN 12 persen ini kan undang-undang dibuat beberapa tahun yang lalu tahun 2021 yang kemudian di situ ada klausul diterapkan paling lambat 1 Januari 2025. Maka sebetulnya pertama sebagai kebijakan itu sudah menjadi keputusan politik, sudah menjadi undang-undang, permasalahannya itu," kata Yahya di Gedung PBNU di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).
Baca Juga
Kendati meyakini pemerintah bertindak sesuai dengan berbagai pertimbangan, menurut Yahya, masyarakat mestinya diajak membahas kenaikan PPN sejak awal secara masif.
Advertisement
"Buat kita rakyat, publik, ini mungkin agak telat kita ikut ngomong soal ini. Sudah diundang-undang. Mestinya dulu-dulu kita diajak ngomong juga. 2021 itu kita tidak terlalu dengar soal ini," ungkap Yahya.
Yahya menyatakan masyarakat sebetulnya membutuhkan penjelasan lengkap soal alasan utama kenaikan PPN 12 persen. Masyarakat, kata dia, ingin mengetahui keuntungan yang diperoleh jika PPN naik 12 persen.
"Kan ini bahan diskusinya harusnya itu, sehingga kita bisa bicara. Sementara hal-hal ini memang belum cukup keluar dalam perbincangan publik. Nalar fiskalnya bagaimana," ucap Yahya.
Diketahui, pada 1 Januari 2025 Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen resmi berlaku. Namun, kebijakan tersebut menimbulkan polemik di masyarakat.
Akhirnya, pemerintah pun memutuskan kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.
Kebijakan menaikkan tarif PPN hanya untuk barang mewah itu diputuskan pemerintah dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Keputusan itu dinilai telah mengedepankan kepentingan rakyat kecil.
Â
Â
PPN Naik 12 Persen, DPR Minta Pemerintah Tingkatkan Kinerja Ekonomi
Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dolfie Othniel Frederic Palit meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap sejumlah hal dengan penerapan PPN 12 persen. Pertama, pemerintah harus meningkatkan kinerja ekonomi nasional semakin membaik.
"Kinerja ekonomi nasional yang semakin membaik, sehingga ikut berdampak bagi penciptaan lapangan kerja dan peningkatan penghasilan rakyat," kata Dolfie dalam keterangannya Rabu (1/1/2025).
Selain itu, pertumbuhan ekonomi harus berkualitas supaya mendorong penerimaan negara. Pelayanan publik juga perlu ditingkatkan agar rakyat merasakan kehadiran negara.
"Efisiensi dan efektivitas belanja negara yang ditunjukkan dengan penanganan urusan-urusan rakyat, sehingga hidup rakyat semakin mudah dan nyaman," ucap anggota DPR dari Fraksi PDIP.
Terpenting, kata Dolfie, pemerintah harus menjelaskan dan mensosialisasikan barang dan jasa yang diklasifikasikan mewah agar semua masyarakat paham apa saja yang terkena kenaikan PPN.
"Pemerintah juga harus menjelaskan dan mensosialisasikan daftar barang dan jasa yang diklasifikasikan mewah, sehingga rakyat mendapatkan informasi yang jelas dan tuntas," imbuh Dolfie.
Advertisement
Prabowo Tetapkan Kenaikan PPN 12 Persen
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan tarif Pajak Penambahan Nilai (PPN) 12 persen di tahun 2025. Dia menegaskan kenaikan pajak 12 persen hanya untuk barang dan jasa golongan atas.
Hal itu dikatakan Prabowo Subianto usai menggelar rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12).
"Saya ulangi, kenaikan tarif PPNÂ dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," ujar Prabowo.
Prabowo menjelaskan bilamana barang dan jasa yang termasuk barang mewah yakni seperti jet pribadi, kapal pesiar yacht dan rumah mewah atau dimiliki oleh masyarakat golongan atas.
"Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu. Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar yacht, rumah yang sangat mewah," kata Prabowo.
Daftar Barang Kena PPN 12 Persen
Berikut daftar barang yang terkena PPN 12 persen:
1. Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenis seperti itu dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
2. Balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kemudian kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lain seperti private jet, dan senjata api kecuali untuk kepentingan negara.
3. Kelompok kapal pesiar mewah kecuali yang untuk angkutan umum, kapal pesiar, kapal ekskursi, Yacht
4. Kendaraan bermotor yang terkena PPnBM.
Advertisement