Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta (Disbud Jakarta) saat ini tengah diusut oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta (Kejati Jakarta).
Sejumlah pihak pun angkat bicara. Salah satunya DPRD Jakarta bakal memanggil jajaran Dinas Kebudayaan hingga Inspektorat buntut dugaan korupsi mencapai Rp150 miliar. Dewan hendak mengonfirmasi soal penggeledahan kantor Disbud oleh Kejati Jakarta.
Baca Juga
"Semua yang terkait, termasuk sekretaris dinas, kemudian Inspektorat, Irbannya (inspektur pembantu) juga kami panggil. Bahkan semua Irban se-DKI Jakarta kami panggil," kata Ketua DPRD Jakarta Khoirudin dalam keterangannya, Minggu 22 Desember 2024.
Advertisement
Kemudian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memperingatkan seluruh jajaran ASN-nya agar senantiasa menjunjung tinggi integritas selama menjalankan tugas.
Menurut Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Jakarta Budi Awaluddin, hal ini perlu dipahami supaya ASN di lingkungan Pemprov Jakarta terhindar dari praktik korupsi.
Wanti-wanti disampaikan usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta yang bersumber dari APBD 2023.
"Kasus ini menjadi warning atau peringatan kepada seluruh jajaran agar selalu menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, serta melaksanakan program dan kegiatan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (3/1/2025).
Berikut sederet respons sejumlah pihak terkait kasus dugaan dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta (Disbud Jakarta) dihimpun Tim News Liputan6.com:
1. Pj Gubernur Jakarta Minta Inspektorat Investigasi Dugaan Korupsi
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan investigasi serta pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi yang ada di lingkup Dinas Kebudayaan (Dishub) Jakarta. Teguh bilang, dugaan tindak korupsi terjadi untuk anggaran 2023.
"Saya menginstruksikan kepada Inspektorat untuk menangani, kemudian juga untuk melakukan investigasi dan pendalaman,” kata Teguh kepada wartawan di Gudang Beras Food Station, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis 19 Desember 2024.
Menurut Teguh, hasil sementara Inspektorat memang ditemukan adanya kerugian daerah yang nilainya masih dalam penghitungan. Dia menegaskan, Pemprov Jakarta siap membantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam proses pengusutan kasus tersebut.
"Selain itu, menurut informasi dari sekretaris dinas juga terjadi penggeledahan di tempat lainnya, yaitu di rumah dan di kantor swasta atau yang terkait dengan EO (event organizer)," ucap Teguh.
Lebih lanjut, Pemprov Jakarta tengah dalam proses penonaktifan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta Iwan Henry Wardhana. Dia menyebut, berbagai pertimbangan juga tengah dimatangkan terkait hal tersebut.
"Tadi kami juga sudah bicara dengan sekda, dengan BKD (Badan Kepegawaian Daerag) insyaallah itu kita akan menjadi pertimbangan yang matang. Paling tidak adalah untuk memperlancar proses penanganan oleh Kejati dan juga memberi kesempatan kepada Kepala Dinas untuk lebih fokus menghadapi masalah tersebut," katanya.
Advertisement
2. DPRD Jakarta Bakal Panggil Jajaran Dinas Kebudayaan hingga Inspektorat
DPRD Jakarta bakal memanggil jajaran Dinas Kebudayaan (Disbud) hingga Inspektorat buntut dugaan korupsi mencapai Rp150 miliar. Dewan hendak mengonfirmasi soal penggeledahan kantor Disbud oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
"Semua yang terkait, termasuk sekretaris dinas, kemudian Inspektorat, Irbannya (inspektur pembantu) juga kami panggil. Bahkan semua Irban se-DKI Jakarta kami panggil," kata Ketua DPRD Jakarta Khoirudin dalam keterangannya, Minggu 22 Desember 2024.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap, pemanggilan pihak terkait bakal mengerucut kepada informasi yang objektif terkait dugaan korupsi yang tengah didalami tersebut. Dia bilang, pemanggilan dijadwalkan usai libur Tahun Baru berakhir.
"Ini kan kita mau liburan Tahun Baru dulu ya. Mungkin setelah Tahun Baru selesai. Setelah 2 atau 3 Januari (2025)," kata Khoirudin.
Lebih jauh, Khoirudin mengaku tidak memiliki praduga terkait penyelewengan anggaran yang dilakukan pimpinan di Disbud Jakarta. Pasalnya, kata dia pengelolaan anggaran di Disbud Jakarta selama ini dinilai baik-baik saja.
"Ternyata memang ada indikasi. Tentu aparat penegak hukum kita dalam bertindak, berbuat, ada data awal yang mendasari. Dan saya mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," ucapnya.
Padahal, lanjut dia Inspektorat Jakarta yang didalamnya ada Inspektur serta Inspektur Pembantu (Irban) bisa menjaga dan mengawasi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menjalankan program serta kegiatan dengan sesuai.
"Saya sayangkan juga memang kenapa ini sampai terjadi. Mudah-mudahan ke depan kita semua saling mengingatkan. Terutama tugas-tugas Inspektorat bisa dilakukan lebih dini, sehingga hal ini tidak terjadi kembali di kemudian hari," ungkapnya.
3. Pemprov Jakarta Ingatkan ASN soal Integritas
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memperingatkan seluruh jajaran ASN-nya agar senantiasa menjunjung tinggi integritas selama menjalankan tugas.
Menurut Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Jakarta Budi Awaluddin, hal ini perlu dipahami supaya ASN di lingkungan Pemprov Jakarta terhindar dari praktik korupsi.
Wanti-wanti disampaikan usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan di Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta yang bersumber dari APBD 2023.
"Kasus ini menjadi warning atau peringatan kepada seluruh jajaran agar selalu menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, serta melaksanakan program dan kegiatan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (3/1/2025).
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi di Disbud Jakarta ini melibatkan Kepala Disbud berinisial IHW dan Kepala Dinas Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM. Sementara itu, satu tersangka lain merupakan pemilik event organizer (EO) tak terdaftar berinisial GAR.
Budi menegaskan, Pemprov Jakarta bakal menghormati proses hukum yang diambil Kejati Jakarta. Pempov Jakarta juga bersedia membantu Kejati untuk mengusut kasus secara tuntas.
"Kasus ini menjadi perhatian serius dan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Budi.
Budi menyampaikan, sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam menjaga kepercayaan publik, Pemprov Jakarta telah menonaktifkan tersangka IHW dan MFM dari jabatannya.
"Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan menjaga integritas pelayanan publik, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait," jelas Budi.
Advertisement