Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengaku, bila pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang harusnya ditempuh 45 hari, dipangkas menjadi 10 jam selesai di Kota Tangerang, bisa ditiru ratusan wilayah kota/kabupaten lain di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkannya pada saat mengunjungi Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (3/1/2025). Dia mengakui kinerja pemerintah daerah tersebut, karena dinilai berhasil memangkas birokrasi persetujuan bangunan gedung (PBG) dari 45 hari selesai dalam waktu 10 jam.
Baca Juga
Tito menuturkan, pemerintah pusat memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan program presiden membangun rumah 3 juta bagi warga miskin. Sebab saat ini, salah satu persoalan adanya beban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta beban yang di tanggung oleh real estate atau masyarakat yakni PBG.
Advertisement
Ada dua hal PBG ini satu ada beban yang harus di bayar yang kedua waktunya ditentukan 45 hari. Sehingga, mereka meminta BPHTB yang harus dibayar khusus untuk program rumah warga miskin ini di nol kan, kedua PBG itu juga di nolkan untuk program ini.
“Dan waktunya yang 45 hari menjadi 10 hari, semua pemerintah daerah mendukung ini demi perumahan mapan warga kedepan harus di dukung dengan cara tadi,”ujarnya.
Bukan hanya sekedar menyimak, Mendagri pun meminta PJ Wali Kota Tangerang untuk membuktikannya, bila waktu tempuh 45 hari dijadikan 10 hari, bahkan di Kota Tangerang bisa jadi 10 jam.
“Tadi ada ril yang diuji-cobakan masyarakat PBG dan di simulasikan tidak 10 jam tapi 4 jam,” katanya.
Jadi Pemicu
Tito berharap sistem mekanisme yang dibuat oleh Pemkot Tangerang bisa mentrigger (memicu) seluruh Indonesia, 514 kota/kabupaten yang ada.
“513 kota kabupaten bisa melakukan hal yang sama, termasuk provinsi bisa melakukan hal yang sama, kalau semua daerah melakukan hal yang sama seperti di kota Tangerang, 4 jam itu saya terus terang hormat dan acungkan jempol,”katanya.
Dia pun mendorong jika ada kota dan kabupaten di Indonesia yang belum memiliki sistem bisa menduplikasi dari Kota Tangerang.
“Jika mereka tidak punya pakai aplikasi ini, karena aplikasi ini terkonek dengan sistem Kementerian Perumahan,” katanya.
Advertisement